Ilustrasi apartemen berkonsep Transit Oriented Development/TOD. (FOTO Himpera)
SIARDAILY, Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia gencar menarik investasi asing masuk ke dalam negeri. Tentunya, segala upaya ditempuh. Di antaranya, dengan melakukan penyederhanaan regulasi dan mempermudah proses birokrasi.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana mengatakan, salah satu langkah yang dilakukan saat ini ialah mempermudah warga asing untuk memiliki properti di Indonesia.
“Pemerintah yakin, dengan kehadiran warga negara asing yang melakukan aktivitas di Indonesia, bisa meningkatkan daya saing Indonesia,” ujarnya dalam acara Sosialisasi Regulasi Kepemilikan Hunian untuk Orang Asing di Jakarta, Kamis kemarin, 3 Agustus 2023.
Baca Juga: Pemerintah Didesak Bentuk Lagi Kementerian Perumahan
Ia mengatakan, dengan mudahnya para investor dari luar negeri untuk memiliki properti di Indonesia, akan tercipta multiplier effect seperti terbukanya lowongan pekerjaan, menekan angka kemiskinan, hingga terciptanya kemakmuran. Untuk itu, pemerintah berupaya untuk mendukung hal tersebut.
Kondisi ini, lanjut Suyus, juga didukung tingginya minat investor untuk menanamkan modalnya di negara-negara Asia Tenggara beberapa tahun belakangan. “Indonesia memiliki potensi besar untuk menarik pangsa pasar asing, karena Indonesia memiliki pasar yang sangat besar dan panorama alam yang sangat indah. Terutama di tiga destinasi, yakni Jakarta, Batam, dan Bali,” tuturnya.
Sejauh ini, beberapa aturan telah dikeluarkan demi mempermudah proses kepemilikan aset bagi warga asing. Salah satunya, saat ini warga asing yang memenuhi syarat bisa memiliki hak berjangka seperti Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan (HGB).
Namun, Sekjen Kementerian ATR/BPN ini menyampaikan, masih ada beberapa kendala yang menghambat warga asing untuk memiliki properti di Indonesia.
“Hambatannya pertama, saat ini orang asing yang mau beli rumah harus punya KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan KITAP )Kartu Izin Tinggal Tetap),” ujar Suyus.
Kemudian, tambah Suyus, harus di atas Hak Pakai untuk yang satuan rumah susun dan hal itu yang akan dihilangkan. Lalu, ada di beberapa daerah yang di aplikasinya harus punya Nomor Induk Kependudukan (NIK), sedangkan orang asing tidak punya. “Hal-hal ini harus kita sesuaikan,” ungkapnya.
Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, kemudian Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
Selain itu, regulasi lainnya yang diterbitkan adalah Keputusan Menteri ATR/KBPN No.1241 /SK-HK.02/IX/2022 Tahun 2022 Perolehan dan Harga Rumah Tinggal/Hunian Orang Asing.
“Dengan demikian, melalui ketentuan ini cukup dengan paspor atau visa, maka orang asing dapat memiliki properti di Indonesia. Hal ini berbeda dengan regulasi sebelumnya, di mana kita meminta juga KITAS dan KITAP terlebih dahulu. Namun, sekarang terkait kepemilikan hunian bagi orang asing, maka KITAS dan KITAP-nya nanti diberikan setelah orang asing itu membeli atau mendapatkan properti di Indonesia,” kata Suyus, seperti dikutip dari Antara. (asp)
Baca Juga: Kunjungan Wisatawan Asing Naik 15,39 Persen Bulan Maret