SIARDAILY, Jakarta – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berdasarkan level di wilayah Jawa dan Bali, kembali diperpanjang hingga 13 Desember 2021.
Di masa PPKM yang berlaku dua minggu ke depan, warga yang tinggal di wilayah DKI Jakarta, tidak lagi bisa beraktivitas lama di area publik, karena kini DKI Jakarta kembali berstatus menyandang PPKM Level 2 dari sebelumnya berstatus Level 1.
Aturan mengenai PPKM bertingkat ini, tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Pemerintah, kini juga memutuskan untuk membatasi jumlah kunjungan di tempat-tempat publik seperti supermarket, pasar rakyat, kegiatan makan dan minum di tempat umum, tempat ibadah, dan lain tempat publik lainnya.
Di tempat-tempat yang disebutkan di atas, dari yang tadinya boleh beroperasi hingga 75 persen, kini dibatasi hanya boleh 50 persen. Resepsi pernikahan hanya boleh maksimal 25 persen dan fasilitas umum ditutup sementara.
Selain itu, disampaikan 10 kabupaten/kota di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) kembali ke PPKM level 2.
Baca juga: Imbas Covid-19, 2022 Jadi Tahun Tersibuk Olahraga Asia dan Indonesia
Ada dua hal yang menyebabkan DKI Jakarta naik ke PPKM level 2:
Tracing Turun
Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) merujuk kepada asesmen dari World Health Organization (WHO). Diketahui bahwa tracing (penapisan) di Jabodetabek menurun.
Sementara itu, Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, penerapan PPKM Jawa-Bali menunjukkan tren cukup stabil. Dia mengatakan, penambahan kasus positif Covid-19 baru cukup rendah.
“Berdasarkan asesmen dari WHO, 10 kabupaten/kota yang kembali ke level 2 di antaranya berada di wilayah Jabodetabek, yang terjadi akibat turunnya angka tracing (penapisan) anggota aglomerasi di wilayah Jabodetabek,” demikian keterangan Kemenko Marves.
“Penerapan PPKM yang masih terus dilakukan di Jawa-Bali, menunjukkan tren yang cukup stabil,” jelas Luhut.
Kasus Mulai Naik Lagi
Penyebab kedua adalah kasus Corona harian yang mulai naik lagi. Merujuk pada data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Pemprov DKI, kasus Corona harian di Ibu Kota sempat naik lagi pada 24 November lalu. Sementara itu, jumlah orang yang dites PCR dalam sehari menurun.
Laporan harian positif harian dalam sepekan tertinggi pada 24 November dengan angka 82 kasus. Terendah dalam satu minggu 26 kasus pada 22 November. Berikut ini datanya:
Data positif harian:
22 November: 26
23 November: 69
24 November: 82
25 November: 54
26 November: 70
27 November: 54
28 November: 51
29 November: 41
Sementara itu, untuk jumlah orang yang dites PCR setiap harinya cenderung menunjukkan penurunan. Per 22 November, ada 10 ribuan orang yang dites PCR. Sehari setelahnya, meningkat ke angka 14 ribu orang yang dites PCR.
Teringgi warga yang dites PCR di Jakarta, yakni pada 24 November di angka 16 ribuan orang. Setelah itu, tes PCR terhadap warga cenderung menurun hingga data per Senin kemarin (29/11), sebanyak 12.196 orang. Ini datanya.
Data tes PCR harian:
22 November: 10.428
23 November: 14.261
24 November: 16.878
25 November: 15.369
26 November: 15.137
27 November: 15.116
28 November: 12.527
29 November: 12.196
Aturan Lengkap aktivitas masyarakat di wilayah PPKM Level 2, termasuk Jakarta:
Sekolah Boleh Tatap Muka
Di wilayah Jawa-Bali Level 2, sekolah diperbolehkan untuk mengadakan pembelajaran tatap muka dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Namun, untuk Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa (MILB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Luar Biasa (MLB), Madrasah Aliyah Luar Biasa (MALB) boleh melakukan pembelajaran sekolah tatap muka 62 persen sampai 100 persen, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.
Adapun untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) boleh dilakukan pembelajaran tatap mukaa dengan kapasitas maksimal 33 persen, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.
Perkantoran Non Esensial WFO 50%
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial di wilayah Jawa-Bali berkategori Level 2, boleh melaksanakan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dengan kapasitas 50 persen.
Hanya saja, yang boleh bekerja dari kantor adalah pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Perkantoran Esensial WFO 75%
Pada perkantoran esensial di wilayah Jawa-Bali Level 2, pemerintah memperbolehkan pelaksanaan WFO 75 persen untuk perkantoran pada sektor esensial untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.
Sementara itu, WFO hanya boleh dengan kapasitas 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran, guna mendukung operasional.
Sektor esensial yang bisa dengan kapasitas 75 persen, yakni di antaranya:
- keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)
- pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal
secara baik - teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
- perhotelan non penanganan karantina
Sementara itu, untuk sektor esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).
Selanjutnya, sektor perhotelan non penanganan karantina boleh melayani maksimal WFO 50 persen. Namun, saat masuk perlu melakukan skrining semua pegawai dan pengunjung dengan PeduliLindungi. Tetapi, hanya untuk pengunjung dengan kategori hijau dan kuning lewat PeduliLindungi yang boleh masuk.
Kegiatan di Pusat Perbelanjaan/Mal
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut:
- Memperhatikan ketentuan dalam huruf c.4) dan huruf f.2);
- Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua; dan
- Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing;
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Bioskop
Aturan lengkap PPKM level 2 yang berlaku di DKI Jakarta, juga memperbarui aturan yang berlaku di bioskop. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
- Kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk;
- Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;
- Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit; dan
- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
Tempat Wisata
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen (dua puluh lima persen) dengan menerapkan:
- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait;
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
- Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua; dan
- Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00, sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
Resepsi Pernikahan
Aturan lengkap PPKM level 2 yang berlaku di DKI Jakarta juga berlaku untuk pelaksanaan resepsi pernikahan. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat. (as9)
Baca juga: Percepatan Vaksinasi Covid-19 dengan Program Mobil Vaksinasi