Jakarta, SIARD – Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang belum memiliki rumah, berpeluang untuk mendapatkan pembiayaan perumahan Tapera, setelah mempunyai masa kepesertaan paling singkat selama 12 bulan alias satu tahun.
Peluang tersebut, dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan kepemilikan rumah (KPR), pembangunan rumah (KBR), maupun perbaikan rumah (KRR) pertama. Hal ini merujuk pada UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Perlu dipahami bahwa tabungan peserta ini menjadi salah satu pemenuhan kelayakan peserta dalam mengajukan bantuan pembiayaan Rumah Tapera. Apabila peserta Tapera dinilai eligible (memenuhi syarat) setelah menabung selama satu tahun, secara rutin tiap bulan dalam satu tahun tersebut, maka setelah melewati proses ini akan dapat mempermudah proses pengajuan kepada pihak perbankan yang menjadi Bank Mitra Penyalur BP Tapera, karena dianggap mampu untuk menyisihkan penghasilan tiap bulannya.
Sejak 2021, BP Tapera melakukan kerja sama dengan mitra bank penyalur. Tahun 2025, terdapat 39 mitra perbankan yang menjadi penyalur, serta 22 asosiasi pengembang yang menyiapkan hunian yang memenuhi kualitas, serta kelayakan untuk menjadi rumah pilihan MBR.
Baca Juga: BP Tapera Siap Salurkan 220 Ribu Rumah Mulai Januari 2025
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengatakan, untuk bisa mendapatkan peluang pembiayaan perumahan, MBR tidak harus menabung sebanyak nilai rumah yang akan dibutuhkan. “MBR hanya cukup menjadi peserta minimal selama 12 bulan dan menabung secara rutin, maka dia akan bisa memanfaatkan peluang tersebut,” ujarnya dalam keterangan resminya, Rabu 22 Januari 2025.
Heru mengilustrasikan skema perhitungan tabungan peserta besaran tiga persen dari penghasilan Rp4.000.000, yaitu senilai Rp120 ribu per bulan. Untuk mendapatkan rumah, tidak serta merta dihitung secara sederhana dengan mengalikan nilai tabungan tersebut dalam satu tahun, kemudian dikalikan bulan dan tahun berjalan.
“Apabila perhitungan sederhana tersebut diterapkan, maka hingga masa kepesertaan Tapera berakhir/pensiun, pastinya tidak akan pernah masuk perhitungan untuk mengajukan Rumah Tapera,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Heru mengatakan, dengan perhitungan matematika sederhana, nilai tabungan Rp120 ribu per bulan tersebut, katakanlah hingga 20 tahun mendatang hanya akan mencapai Rp28,8 juta. “Nilai ini, jelas bukan untuk mendapatkan rumah, tetapi untuk memastikan peserta memperoleh fasilitas pembiayaan rumah jangka panjang. Dan, dapat rumahnya, ya bukan setelah 20 tahun, tetapi langsung setelah lolos untuk memperoleh fasilitas pembiayaan kepemilikan rumah tersebut,” tuturnya.
Melanjutkan ilustrasi di atas, apabila harga rumah tapak senilai Rp175.000.000, berikut uang muka satu persen, maka beban angsuran yang diterima peserta dalam waktu 20 tahun dengan suku bunga flat lima persen adalah senilai Rp1.143.373, disertakan dengan tabungan bulanan sebesar Rp120 ribu, sehingga menjadi Rp1.263.373.
Cicilan, ini tentunya jauh lebih ringan apabila dibandingkan menggunakan skema KPR komersial, di mana suku bunganya tentunya di atas 10 persen dan itupun masih bersifat floating. Perhatikan ilustrasi terlampir.
Benefit lainnya, di akhir pelunasan Rumah Tapera pada 20 tahun mendatang, nantinya para peserta juga akan memperoleh pengembalian tabungan senilai Rp28,8 juta yang ditabung, ditambah imbal hasil dengan estimasi sebesar empat persen per tahun, atau peserta akan memperoleh tambahan sebesar Rp12.799.721. “Besaran nilai estimasi empat persen tersebut, di atas bunga tabungan atau setara dengan deposito bank Himbara (counter rate),” tambah Heru.
Selain itu, perlu diingat bahwa dana pengelolaan tabungan peserta terpisah dari dana penyaluran manfaat pembiayaan perumahan. “Nominal tabungan para peserta tidak diganggu gugat, justru memperoleh manfaat dari pengembangan tabungannya,” ungkap Heru.
Sementara itu, pada tahun 2025 ini, untuk pembiayaan Tapera, ditargetkan sebanyak 14.200 unit rumah senilai Rp1,8 triliun. (asp)
Baca Juga: