Menkeu Sri Mulyani saat menyamoaikan besaran THR dan Gaji ke-13 bagi ASN. (FOTO: Kemenkeu)
SIARDAILY, Jakarta – Pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15/2023 yang disesuaikan dengan kondisi membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik, meski masih terdapat risiko ketidakpastian global.
Kebijakan ini sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik, dan pensiunan baik di pusat maupun daerah di dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat, serta upaya pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan daya beli masyarakat. Selengkapnya, simak video pernyataan Menkeu Sri Mulyani saat menyampaikan besaran THR dan Gaji Ke-13 bagi ASN. (as09)