SIARDAILY, Jakarta— Pengusaha Swasta Lukman Purnomosidi (LP), Terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT ASABRI, menolak didakwa sebagai koruptor. Terdakwa juga menolak tuntutan 13 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Betul, saya menolak seperti yang saya sampaikan dalam pledoi pada Hari Senin kemaren,” ujar Lukman singkat, ketika ditanya para awak media di sela agenda Replik sidang kasus pidana dugaan korupsi PT. ASABRI, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu, (15/12/2021).
Alasannya menurut Lukman, dalam fakta persidangan tidak ada peran dan pengaruh dirinya dalam upaya-upaya negatif di PT ASABRI. “Dalam persidangan terungkap yang menjual saham LCGP kepada PT ASABRI (persero) adalah Danny Boestami melalui PT SMS dan PT Astromedia dan juga melalui nomine-nomine Bety atas perintah Danny Boestami. Danny juga sebagai penikmat aliran dana MTN Prima Jaringan sebesar Rp500 miliar dari ASABRI yang ditransaksikan oleh PT SMS. Bahkan hal ini sudah diakui sendiri oleh Danny Boestami, juga beberapa saksi lain yang memberikan keterangannya di bawah sumpah saat di persidangan perkara ini. Selain Danny Boestami, di persidangannya juga disebut nama dan perusahaan lain yang turut menikmati aliran uang ASABRI, antara lain pengusaha Jefri Nedi dan perusahan afiliasinya” papar Lukman.
Dalam nota pembelaan atau pledoinya yang dibacakannya pada Senin, (13/12/2021), Lukman mengungkapkan, dirinya bukanlah seorang Koruptor atau Pejabat Negara yang dapat mencuri uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tapi saya adalah seorang pengusaha yang taat pajak dan melalui usaha saya, saya membuka banyak lapangan pekrjaan yang menggerakkan roda ekonomi, termasuk dimasa pandemi ini,” ujarnya.
Baca juga: Fed Tapering Berlaku, Investor Harus Lakukan Ini
Untuk itu lanjut Lukman, dirinya memohon Kepada Majelis yang Mulia, kiranya diberikan Keadilan yang seadil adilnya dan diberikan Pembebasan dari Tuduhan dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang nyata-nyata terbukti tidak berdasar.
“Saya menolak seluruh tuntutan tim jaksa yang bertolak belakang dengan fakta selama masa persidangan. Sebab, dari berbagai bukti dan keterangan para saksi, dakwaan yang dituduhkan jaksa kepada saya tidak bisa dibuktikan. Saya tidak pernah ada masalah hukum, dan saya secara sukarela menyerahkan asset saya senilai Rp750 miliar. Hal ini menunjukan saya bertanggung jawab dan kooperatif dalam proses ini,” kata Lukman.
Bahkan pada tahap penyidikan Lukman mengakui sudah menyerahkan asset secara sukarela yang dimana kemudian disita oleh Kejaksaan dan juga ada tambahan asset lain yang disita, sehingga nilainya sekitar Rp1 Triliun. “Kemudian kalau sekarang saya juga dituntut untuk mengembalikan Uang Pengganti dengan nilai Rp1,3 triliun, lalu pertanyaannya adalah, harta saya yang kemarin sudah saya serahkan dan ada yang disita juga itu untuk siapa?” tanyanya.
Dalam kesempatan yang sama, Lukman juga menerangkan bahwa pada tanggal 12 Agustus 2021, dirinya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum melakukan tindakan “bersama-sama dengan Danny Boestami” terkait pembelian saham saham LCGP oleh PT ASABRI (Persero).
Fakta persidangan, dalam berbagai keterangan saksi hal itu jelas terbukti adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh Danny Boestami sendiri sejak tahun 2012. Dua tahun sebelum saya menjadi Direktur Utama Emiten PT Eureka Prima Jakarta Tbk. “Dakwaan ini sungguh tidak berdasar karena menghubung-hubungkan tindakan hukum orang lain (Danny Boestami) yang dikaitkan kepada saya,” ujar Direktur Utama PT. Prima Jaringan ini.
Mengancam Iklim Investasi
Hal yang lebih menyakitkan lagi, Jaksa Penuntut Umum hanya menuntut tindakan hukum kepada terdakwa. Sedangkan nama Danny Boestami yang di awal dakwaan sebagai subyek, menurut Lukman, hilang bagaikan di telan bumi.
Lukman pun berharap, apabila dirinya didakwa bersama-sama Danny Boestami, seharusnya tuntutannyapun secara bersama-sama. “Begitupun sebaliknya, apabila Danny Boestami tidak dituntut dan dibebankan seluruh pertanggungjawaban pidana sebagaimana dimaksud dalam tuntutan kepada saya, maka sayapun seharusnya tidak dituntut dan dibebani pertanggungjawaban pidana apapun” harapnya.
Baca juga: Mahmud Mulyadi, Ahli Pidana Bergaya Nyentrik dari USU
“Ijinkan saya pada kesempatan ini bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum yang terhormat, cara penegakan hukum semacam ini berdasarkan hukum acara pidana yang mana?. Hukum jangan dijadikan Alat Kriminalisasi Pengusaha karena akan Mengancam Iklim Investasi. Penerapan Hukum yang salah akan mengancam Iklim Investasi Indonesia,” paparnya, lagi.
Seluruh fakta persidangan menyatakan bahwa saham LCGP dijual kepada PT ASABRI (Persero) oleh Danny Boestami melalui PT SMS dan PT Astromedia. Selain itu, Danny juga dituding menjual saham melalui nomine Bety. Bahkan, Lukman menyebut hal itu telah diakui sendiri oleh Danny Boestami.
“Bahwa tuduhan dalam dakwaan yang menyatakan saya, Danny Boestami, Ilham W. Siregar dan Hari Setianto pernah melakukan kesepakatan terkait pembelian saham LCGP, hal tersebut jelas telah terbantahkan di persidangan dan secara nyata tidak terbukti di persidangan,” tuturnya.
Sebelumnya Lukman mengklarifikasi bahwa beberapa hari lalu sempat terjadi kesalahan pengutipan berita yang seolah-olah ada pernyataan dari Penasehat Hukum. “Hal-hal yang kemaren sempat diberitakan semuanya adalah kutipan Pledoi saya, yang saya sampaikan di persidangan . Tidak ada satupun pernyataan pribadi dari penasehat/kuasa hukum saya,” sanggah Lukman.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Lukman juga berharap majelis hakim melihat fakta-fakta persidangan secara objektif. “Kami yakin putusannya nanti akan sangat mempertimbangkan fakta-fakta yang ada, dan kami masih optimis kebenaran dan hukum masih ada di Indonesia,” pungkas Tim Kuasa Hukum Lukman. (zr/01)