Terdakwa Korupsi Asabri, Hukum jangan Dijadikan Alat Kriminalisasi Pengusaha

SIARDAILY, Jakarta— Pengusaha Swasta Lukman Purnomosidi (LP), Terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan  dana PT ASABRI, menolak didakwa sebagai koruptor. Terdakwa juga menolak tuntutan 13 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Betul, saya menolak seperti yang saya sampaikan dalam pledoi Baca selengkapnya