SIARDAILY, Jakarta, – Barang Milik Negara/BMN yang tercatat pada kementerian/lembaga berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dihibahkan untuk mendukung percepatan pemerataan pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu), selaku pengelola BMN, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sebagai pengguna BMN, bersinergi dalam upaya mengoptimalisasikan manfaat aset negara pada APBN tersebut, melalui mekanisme hibah BMN.
Baca juga: Expo 2020 Dubai, Pemerintah Ajak Investor Berinvestasi di Infrastruktur dalam Negeri
Kegiatan ini. merupakan upaya percepatan penyerahan infrastruktur yang dibangun Kementerian PUPR yang didanai APBN, untuk selanjutnya dapat dimanfaatkan seluas-luasnya untuk pelayanan bagi masyarakat. Di mana hal tersebut, merupakan bagian dari amanah tata kelola APBN dan Pengelolaan BMN, sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
“Akuntabilitas dan transparansi merupakan prinsip yang harus dijaga, termasuk tata kelola. Dan, seremoni seperti ini termasuk akuntabilitas, transparansi dan tata kelola yang baik. Kita makin bisa menjelaskan kepada publik. Kami di Kemenkeu, tiap hari harus bisa memberikan edukasi, misalnya kenapa saya harus membayar pajak? Salah satu yang pasti ditanyakan kemudian, kalau sudah bayar pajak, jadinya apa? Jadi, penting untuk kami untuk terus menerus mengajak kementerian/lembaga untuk mengedukasi masyarakat bahwa infrastruktur yang dihasilkan adalah hasil dari pajak yang dihimpun dari publik. Bagaimana kita mengelola sumber daya dari masyarakat,” ungkap Menkeu, Sri Mulyani, seperti dikutp dari keterangannya, Rabu 30 Maret 2022.
Menkeu menjelaskan, Kementerian PUPR sebagai salah satu kementerian yang mengelola aset dan anggaran infrastruktur yang besar, telah memberikan hibah BMN dengan nilai yang besar dalam tiga tahun terakhir (2019-2021) senilai Rp266,3 triliun.
BMN yang dihibahkan berupa infrastruktur jalan, jembatan, waduk, rumah susun, jaringan irigasi, dan lain sebagainya. Pada tahun 2019, Kementerian PUPR menyerahkan hibah senilai Rp18,3 triliun, pada 2020 senilai Rp14,3 triliun, dan pada tahun 2021 senilai Rp233,7 triliun.
Dalam sambutannya, Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Mohammad Zainal Fatah mengatakan, nilai BMN Kementerian PUPR yang diserahterimakan mencapai total sebesar Rp222,58 triliun, yang terdiri dari BMN yang dihibahkan sebesar Rp221,58 triliun dan BMN yang dialihstatuskan penggunaannya sebesar Rp1 triliun.
“BMN yang diserahterimakan merupakan BMN yang selesai dibangun Ditjen Bina Marga sebesar Rp220,65 triliun (99,13%), Ditjen Cipta Karya sebesar Rp0,85 triliun (0,38%), dan Ditjen Perumahan sebesar Rp1,08 triliun (0,49%). Serah terima BMN kategori alih fungsi penggunaan diberikan kepada enam kementerian/lembaga. Sedangkan kategori hibah diberikan kepada tiga Pemerintah Provinsi, 18 Pemerintah Kabupaten, tiga Pemerintah Kota, tiga Yayasan, dan dua Universitas,” kata Fatah.
Jenis BMN yang diserahterimakan oleh Ditjen Bina Marga berupa jalan arteri nasional, tanah untuk jalan nasional, dan jembatan gantung. Penerima hibah sektor bina marga antara lain Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Sumatera Barat, DKI Jakarta, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, Karawang, Tolikara, Asahan, dan Pemerintah Kota Bekasi.
Sedangkan Ditjen Cipta Karya menyerahterimakan BMN berupa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan SPAM Regional, Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Sampah, Pengelolaan Limbah, Penanganan Kawasan Kumuh, serta Pembangunan dan Rehabilitasi Prasarana dan Sarana Pendidikan, Sarana Olahraga, dan Pasar. Penerima hibah sektor cipta karya antara lain Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Sumatera Barat, DKI Jakarta, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Humbang Hasundutan, Kapuas, Merauke, dan Sintang.
Sedangkan untuk sektor perumahan telah dilakukan hibah BMN berupa rumah susun dan rumah khusus antara lain kepada Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Universitas Padjajaran, Universitas Gadjah Mada, dan Pondok Pesantren Putra-Putri Al-Ittihad.
Kementerian PUPR juga melakukan pengalihan status penggunaan BMN sebesar Rp1 triliun dari Kementerian PUPR kepada enam kementerian/lembaga yaitu Kepolisian Republik Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK-RI), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Pertanian.
Alih status ini dilaksanakan, agar BMN digunakan secara optimal untuk penyelenggaraan pemerintah pusat, khususnya oleh kementerian/lembaga yang membutuhkan, serta untuk efisiensi pembiayaan dari APBN.
Juru Bicara Kementerian PUPR, Endra S. Atmawidjadja menegaskan, melalui hibah ini penerima aset diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan aset tersebut dengan sebaik-baiknya, untuk menunjang penyelenggaraan pemerintah maupun untuk pelayanan publik.
“Para penerima aset wajib menjaga dan memelihara aset tersebut, karena aset yang terbentuk dibiayai dari pajak masyarakat dan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk aset melalui mekanisme APBN,” tuturnya. (as9)
Baca juga: Pembangunan Infrastruktur Pendukung KTT G20 Bali Dipercepat