SIARDAILY, Jakarta – PT Bank Danamon Indonesia Tbk. (Danamon) menghadirkan layanan penukaran uang kertas baru yang memudahkan nasabah dalam merayakan Idul Fitri bersama orang-orang terkasih.
Layanan ini, seperti dikutip dari keterangan perseroan, Selasa 26 April 2022, sejalan dengan komitmen Danamon untuk memberikan solusi keuangan agar nasabah dapat memegang kendali atas kebutuhan dan tujuan finansial mereka.
Momen Idul Fitri selalu menjadi momen spesial bagi masyarakat Indonesia, terutama yang beragama Islam, untuk berkumpul bersama. Namun, Idul Fitri tahun ini lebih terasa istimewa karena menjadi momen perayaan Idul Fitri pertama sejak diberlakukannya pembatasan mobilitas sosial, termasuk hari raya keagamaan, akibat pandemi Covid-19.
Baca juga: BNI Dorong Peningkatan Ekonomi Diaspora “Indonesia” di Amerika
Dalam pengumuman baru-baru ini, pemerintah Indonesia memperbolehkan masyarakat untuk kembali ke kampung halaman selama hari libur Idul Fitri yang ditetapkan jatuh pada tanggal 2-3 Mei 2022, dan cuti bersama pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.
Dengan demikian, untuk pertama kalinya sejak awal pandemi, masyarakat bisa menjalankan tradisi Idul Fitri, berkumpul dan merayakannya bersama keluarga, saling silaturahmi dan bermaaf-maafan serta membagikan hadiah atau angpau dalam bentuk uang kertas kepada sanak keluarga yang lebih muda.
Dalam rangka mendukung tradisi ini, pemerintah melalui Bank Indonesia menyediakan uang tunai sebesar Rp175,26 triliun untuk keperluan penukaran uang kertas selama periode Ramadhan 2022.
Sebagai salah satu wujud komitmen Danamon untuk mendukung inisiatif pemerintah dan menyediakan layanan terbaik kepada para nasabahnya, Danamon juga menyediakan layanan penukaran uang kertas di seluruh cabang Danamon dan mobile branch yang terletak di Parkir Stasiun Senen, Jakarta Pusat (Jl. Pasar Senen No.14, Senen, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta), mulai 18 – 28 April 2022, dengan jam layanan penukaran mulai 09.00 – 12.00.
Saat menukarkan uang, masyarakat harus membawa dan menunjukkan kartu identitas (KTP/SIM) dan mengambil nomor antrian yang berlaku untuk 100 orang pertama.
Adapun maksimal penukaran uang per kartu identitas adalah Rp3.700.000,-, dengan ketentuan sebagai berikut: Rp2.000.000,- untuk uang kertas denominasi Rp20.000,-, Rp1.000.000,- untuk uang kertas denominasi Rp10.000,-, Rp500.000,- untuk uang kertas denominasi Rp5.000,- dan Rp200.000,- untuk uang kertas denominasi Rp2.000,- (selama persediaan masih ada).
Danamon senantiasa berupaya untuk mendukung inisiatif pemerintah dan menawarkan solusi yang berpusat pada nasabah (customer-centric), dengan memadukan teknologi dan pendekatan human touch melalui berbagai produk, layanan, channel dan brand story.
Tahun ini, selain menyediakan layanan penukaran uang baru, Danamon juga mengajak nasabah untuk mengelola keuangannya dengan lebih baik melalui program Ramadan Terkendali, yang menyediakan berbagai solusi keuangan spesial selama Ramadhan seperti program Amalan Rutin dari Danamon Syariah, serta beragam promo F&B, travelling dan belanja dengan menggunakan Kartu Kredit dan Charge Danamon dan D-Bank PRO, sehingga nasabah dapat melaksanakan ibadah bulan Ramadhan dan merayakan Idul Fitri dengan lancar. (as9)
Baca juga: Horee, Mudik ke Garut Sudah Tidak Macet Lagi