TikTok menanggapi aturan terbaru social commerce. (FOTO: TikTik Indonesia)
SIARDAILY, Jakarta – Pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan terbaru soal social commerce. Terutama, setelah ramai diperbicangkan di sosial media terkait penolakan masyarakat terhadap Platform TikTok yang dikhawatirkan berdampak buruk terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Kementerian Perdagangan meneken revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 yang melarang platform social commerce memfasilitasi transaksi perdagangan. Dalam revisi permendag itu social commerce hanya boleh mempromosikan barang atau jasa, namun dilarang membuka fasilitas transaksi.
Menanggapi aturan terbaru soal social commerce yang baru dikeluarkan tersebut, Platform media sosial TikTok berharap Pemerintah Indoensia mempertimbangkan dampaknya terhadap penjual.
Baca Juga : TikTok Hanya untuk Medsos Bukan Jualan
“Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan enam juta penjual lokal dan hampir tujuh juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” kata juru bicara TikTok Indonesia dalam pesan elektronik yang diterima Antara di Jakarta, Senin malam, 25 September 2023.
TikTok Indonesia mengaku menerima keluhan dari penjual yang meminta kejelasan setelah aturan baru itu diumumkan tersebut.
“Perlu kami tegaskan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal, guna meningkatkan traffic ke toko online mereka,” kata TikTok Indonesia.
Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, platform social commerce ibarat televisi, bisa mempromosikan barang atau jasa, namun tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.
“(Social commerce) tak bisa jualan, tak bisa terima uang. Jadi, dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan,” kata Mendag.
Revisi Permendag Nomor 50 juga melarang penjualan barang impor dengan harga di bawah 100 dolar Amerika Serikat. (Antara/asp)
Baca Juga: Pesaing TikTok, Chingari Ramaikan Industri Konten Indonesia