Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. (FOTO: Kominfo)
SIARDAILY, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Investasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menegaskan bahwa TikTok hanya mengantongi izin sebagai platform media sosial (medsos) dan bukan tempat untuk jualan atau menjalankan bisnis.
“Izin yang dipakai oleh TikTok itu bukan izin untuk melakukan bisnis, dia sosmed (media sosial),” kata Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia kepada wartawan di Gedung Kementerian Investasi/BKPM, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 25 September 2023.
Baca Juga: Pesaing TikTok, Chingari Ramaikan Industri Konten Indonesia
Bahlil menambahkan, pihaknya tidak akan segan-segan mencabut izin platform medsos asal China itu jika tidak mengikuti aturan di Indonesia. “Saya terpaksa membuat keputusan, kita cabut izinnya kalau main-main (sebagai platform berjualan),” tegasnya.
Dia mengatakan, pihaknya sedang mengatur ulang ketentuan perdagangan, salah satunya pajak untuk produk dari luar negeri, guna mencegah penjualan barang yang dapat merugikan negara dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Bahlil kembali menegaskan, TikTok tidak akan diizinkan sebagai tempat jual beli. Tetapi, hanya sebagai platform media sosial. “Kita akan menata kembali Permendag-nya, juga sudah disiapkan untuk aplikasi seperti TikTok itu hanya untuk media sosial, jangan dipakai untuk jualan,” ujarnya.
Dia mengakui, pihaknya tidak akan melakukan pembicaraan dengan TikTok terkait hal tersebut, karena seharusnya mereka yang patuh terhadap peraturan negara. Bahlil, bahkan mempersilakan TikTok untuk hengkang jika keberatan dengan ketentuan yang berlaku.
“Ngapain bicara sama mereka (TikTok)? Mereka harus ikut negara dong. (Jika TikTok keberatan) biar saja hengkang, enggak apa-apa. Apa urusannya? Apanya yang merugikan negara? Dia merugikan kita,” kata Bahlil.
Selain itu, Bahlil mengimbau para artis atau figur publik untuk tidak melakukan promosi produk dari luar maupun dalam negeri. Dia juga mengingatkan, jangan sampai Indonesia dibanjiri oleh produk impor.
“Kita pikir, kenapa kalau saudara-saudara yang tenar-tenar ini mempromosikan produk dalam negeri. Boleh luar negeri juga, tapi harus ada keseimbangan lah, jangan sampai semua dibanjiri produk luar. Ini bukan melarang, tapi ada keseimbangan dengan produk dalam negeri,” ujarnya.
Sekadar diketahui, fenomena social commerce, salah satunya TikTok Shop, telah membuat penjualan serta produksi di lingkup UMKM hingga pasar konvensional anjlok akibat kalah bersaing dengan produk-produk luar negeri yang dijual dengan harga jauh lebih murah.
“Kita bayangkan, sekarang orang jual lewat e-commerce itu jilbab yang produk dalam negeri bisa Rp70.000, taetpi dari impor itu Rp5.000. Ini ada apa? Jangan sampai ini menghancurkan industri UMKM kita,” tutur Bahlil.
Kementerian Perdagangan meneken revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 yang melarang platform social commerce memfasilitasi transaksi perdagangan. Dalam revisi permendag itu social commerce hanya boleh mempromosikan barang atau jasa, namun dilarang membuka fasilitas transaksi. (Antara/asp)
Baca Juga : Smartphone Gaming, POVA 5 Series Dibanderol di Bawah Rp3 Juta