Jakarta, SIARD – Pemerintah menyetujui pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Hal tersebut, bertujuan membantu kelancaran Program 3 (Tiga) Juta Rumah.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Tiga Juta Rumah di Jakarta, Senin 25 November 2024.
Maruarar mengatakan, SKB tersebut mengatur tiga hal penting yang akan membantu kelancaran Program Tiga Juta Rumah, yakni terkait pembebasan BPHTB, penghapusan retribusi PBG untuk MBR, serta mempercepat perizinan PBG dari maksimal 28 hari menjadi 10 hari.
“Tiga hal yang penting sekali dilakukan di pagi hari ini adalah bagaimana kita menetapkan SKB untuk pembebasan BPHTB. Yang kedua, pembebasan retribusi PBG, dan juga mempercepat persetujuan bangunan gedung untuk MBR. Ini adalah kebijakan yang diarahkan Presiden Prabowo, beliau mengarahkan kebijakan harus pro rakyat, terutama rakyat kecil,” kata dia dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Bank Tanah Kunci Utama Program 3 Juta Rumah
Ditambahkan Maruarar, SKB ini merupakan perwujudan gotong royong dalam membangun rumah untuk rakyat lewat Program Tiga Juta Rumah per tahun. “Ini merupakan kerja tim hasil dari kerja sama yang substansi. Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Mendagri, Menteri PU dan jajaran, serta para Gubernur, Wali Kota, dan Bupati di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Dengan penghapusan BPHTB dan retribusi PBG untuk rumah MBR, dia mengatakan, hal ini akan berpengaruh terhadap penurunan harga rumah MBR. “Ini bukan untuk masyarakat berpenghasilan sedang atau tinggi. Ini adalah kebijakan yang sangat pro rakyat kecil,” ujarnya.
Sedangkan Tito mengatakan, kriteria rumah MBR yang mendapatkan pembebasan PBG dan BPHTB telah diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/Kpts/M 2023 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya atau bedah rumah.
“Dalam Kepmen disebutkan baik rumah tapak maupun rusun tipe 36, masuk kategori rumah MBR. Untuk rumah swadaya yang bangun sendiri tanpa pengembang, bisa juga mendapatkan penghapusan BPHTB dan retribusi PBG maksimal 48 m2 (meter persegi) luasannya,” kata dia.
Sedangkan dari sisi penghasilan, menurut Kepmen tersebut bahwa MBR memiliki pendapatan maksimal Rp7 juta bagi yang belum menikah dan maksimal Rp8 juta yang sudah menikah. “Khusus di Papua, kategori MBR maksimal pendapatan Rp7,5 juta yang belum menikah dan yang sudah menikah maksimal Rp10 juta,” tutur Tito.
Tito melanjutkan, setelah penandatanganan SKB, akan dibuat Peraturan Kepala Daerah sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut. “Maksimal satu bulan selesai disusun Perdanya. Kami ingatkan Pimpinan Daerah, agar berhati-hati dalam menerapkan kebijakan ini dengan memperhatikan betul kategori MBR berdasarkan Kepmen PUPR,” ujarnya.
“Potensi jika BPHTB dihapuskan, nilai untuk rumah tipe 36 kurang lebih 6.250.000 rupiah, kemudian untuk izin PBG akan dibebaskan 4.320.000 rupiah. Jadi. rumah tipe 36 sebetulnya bisa dihemat kurang lebih 10.570.000 rupiah, ini yang diuntungkan adalah masyarakat,” tambah Tito.
PU Komitmen Dukung
Sementara itu, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) berkomitmen untuk terus mendukung program pembangunan tiga juta unit rumah yang tersebar di berbagai wilayah, termasuk perkotaan, pedesaan, dan daerah pesisir.
Menteri PU, Dody Hanggodo mengatakan, Kementerian PU akan memberikan dukungan pembangunan infrastruktur dasar, antara lain akses jalan, air baku dan pengolahan air bersih, pengolahan air limbah, pengelolaan sampah, dan drainase lingkungan. Inpres air bersih dan air limbah juga sudah diusulkan untuk diprioritaskan, salah satunya agar dapat mendukung program tiga juta rumah.
“Harapan kami, walaupun rumahnya murah, tetapi tidak murahan. Walaupun untuk masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi tetap kualitas bangunan dan infrastruktur dasarnya tetap terjaga dan manusiawi,” kata Dody. (asp)
Baca Juga: