Gedung Bank BRI. (FOTO: Istimewa)

BRI Pastikan Dana Nasabah Aman Terkait Pemblokiran Rekening Dormant

Jakarta, SIARD – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI memastikan dana dan rekening nasabah tetap aman, sehubungan dengan adanya kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi atas rekening pasif (dormant).

“Namun demikian, nasabah juga diharapkan untuk selalu memperbarui data kontak, agar dapat menerima notifikasi secara tepat waktu dan menjaga komunikasi dengan pihak bank,” kata Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu 3 Agustus 2025.

Perseroan, tambah dia, menyampaikan komitmennya untuk mematuhi regulasi dan melaksanakan apa yang menjadi concerns dari regulator, dalam melaksanakan penghentian transaksi atas rekening dormant oleh PPATK.

Hendy juga menegaskan, BRI terus mengedukasi nasabah untuk menggunakan layanan perbankan secara tepat dan aman, antara lain dengan tetap aktif bertransaksi dan memonitor rekening miliknya, serta tidak menyalahgunakan rekening untuk tujuan yang melanggar hukum.

Baca Juga: PPATK Hentikan Sementara 28.000 Rekening Dormant

Sebelumnya, PPATK mengungkapkan bahwa dana nasabah yang berada di rekening dormant tetap aman dan tidak hilang. Penghentian sementara dilakukan untuk mencegah kejahatan keuangan.

Menurut PPATK, hasil analisis menunjukkan banyak rekening hasil jual beli yang digunakan untuk tindak pidana pencucian uang, termasuk modus reaktivasi massal rekening untuk menampung dana hasil kejahatan.

Rekening pasif yang dikuasai pihak lain dinilai sangat rawan disalahgunakan. PPATK mengungkapkan, rekening pasif yang dikendalikan pelaku kejahatan kerap digunakan dalam transaksi ilegal seperti judi daring, penipuan, hingga narkotika.

Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, akan menjaga stabilitas sistem keuangan, termasuk dengan meninjau ulang pengelolaan rekening bank, khususnya rekening pasif (dormant) guna memberi kepastian dan memperjelas hak bank serta nasabah.

Dalam diskusi bersama redaktur media massa di Bandung, Sabtu 2 Agustus 2025, seperti dilansir laman Antara, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa OJK juga telah meminta perbankan untuk memantau rekening dormant agar tidak ada kejahatan keuangan, serta perlunya meningkatkan efektivitas perbankan dalam menangani jual beli rekening.

Ketentuan mengenai rekening dormant umumnya diatur dalam kebijakan internal bank, dan mengacu pada prinsip kehati-hatian serta perlindungan konsumen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. (asp)

Baca Juga: PPATK Blokir Sementara Rekening Dormant, BNI: Lindungi Dana Nasabah

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share via
Copy link