Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. (FOTO: PPATK)

PPATK Hentikan Sementara 28.000 Rekening Dormant

Jakarta, SIARDPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memutuskan menghentikan sementara transaksi nasabah, dengan rekening yang dinyatakan dormant berdasarkan data perbankan. Hal tersebut, sesuai dengan kewenangan PPATK berdasarkan Undang-undang No. 8 Tahun 2010.

Dormant sendiri merupakan istilah perbankan yang digunakan untuk menggambarkan rekening bank yang sudah lama tidak ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode tertentu (rekening pasif).

PPATK mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, ada puluhan ribu rekening yang teridentifikasi sebagai hasil dari praktik jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online.

Selain itu, rekening milik orang lain juga ditemukan secara masif digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya.

“Pada tahun 2024, terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online,” ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam keterangan resminya, Minggu 18 Mei 2025.

Baca Juga: 2 Dekade APU-PPT, PPATK dan BNI Tanam Pohon

Info Grafik Penghentian Sementara 28.000 Rekening Dormant. (DIolah PPTAK)

Ivan menegaskan, penggunaan rekening dormant yang dikendalikan pihak lain menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal. Untuk itu, PPATK, sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Undang-undang No. 8 Tahun 2010, melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah dengan rekening yang dinyatakan dormant berdasarkan data perbankan.

“Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder lainnya dan sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum, serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia. Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tambah Ivan.

Kendati demikian, nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan. Alternatif lainnya, nasabah juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya.

Berikut, beberapa langkah yang bisa ditempuh nasabah. Pertama, tutup rekening yang sudah lama tidak terpakai/aktif. Kedua, jangan pernah memberi data pribadi kepada orang asing. Dan ketiga, langsung lapor ke pihak bank atau aparat penegak hukum apabila memperoleh transfer uang dari rekening tidak dikenal.

Selain memastikan keamanan dan transparansi sistem keuangan, penghentian sementara ini juga bertujuan untuk:

  1. Memberikan pemberitahuan kepada nasabah terkait status dormant rekening mereka.
  2. Menginformasikan kepada ahli waris atau pimpinan perusahaan (bagi nasabah korporasi) apabila rekening tersebut tidak diketahui keberadaannya.

PPATK berkomitmen, untuk terus berupaya menciptakan sistem keuangan yang lebih bersih dan transparan guna memastikan keamanan, serta kepercayaan publik terhadap sektor keuangan nasional. (asp)

Baca Juga: Bank DKI Pastikan Data dan Dana Nasabah Aman

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share via
Copy link