Rumah 18 Meter Persegi, Layakkah Dihuni?

Jakarta, SIARD – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyatakan rencana pengadaan rumah bersubsidi minimalis dengan luas bangunan minimal 18 meter persegi (m2) dan luas tanah 25 m2 tidak menyalahi aturan. Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati mengatakan, ukuran rumah subsidi dengan luas bangunan 18 m2 masih masuk ke dalam kriteria […]