Klinik Kekayaan Intelektual Lindungi Usaha Mikro Hingga Pelosok Daerah

SIARDAILY, Jakarta – Pemerintah pusat dan daerah, diharapkan saling bersinergi membantu masyarakat. Khususnya, pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) mendapatkan pelindungan kekayaan intelektual.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual atau Dirjen KI Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Freddy Harris, seperti dikutip dari keterangannya, Jumat 22 Oktober 2021, mengatakan bahwa salah satunya melalui pembangunan klinik kekayaan intelektual di daerah-daerah.

“Kolaborasi pemerintah pusat dengan pemda,” kata Freddy, dalam Konsinyering Kajian Pembentukan Klinik Kekayaan Intelektual, yang digelar belum lama ini di Sheraton Grand Hotel-Gandaria City, Jakarta.

Freddy mengatakan, dengan adanya klinik KI akan memudahkan masyarakat dan pelaku UMKM mendapatkan informasi, serta pendampingan, terkait pelindungan kekayaan intelektual, yang menjangkau hingga ke wilayah pelosok.

Seperti yang dilakukan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 27 September 2021 lalu. Membuka klinik KI di lima Badan Koordinasi Wilayah atau Bakorwil, yakni, Jember, Pamekasan, Bojonegoro, Malang, dan Madiun.

Menurut Freddy, hal ini perlu dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melindungi kreatifitas dan inovasi melalui pelindungan hak cipta, paten, merek, serta desain industri. Bahkan, untuk melindungi kekayaan intelektual komunal, salah satunya melalui indikasi geografis.

“Karena potensi KI merupakan modal besar bagi Indonesia untuk dapat memajukan ekonomi dan pembangunan nasional. Mengingat, pertumbuhan ekonomi suatu negara sangat berkaitan erat dengan pelindungan KI-nya,” ujar Freddy.

Di tempat yang berbeda, Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Krismono menjelaskan, Jawa Timur memiliki potensi besar dalam menghasilkan produk KI, bila melihat jumlah populasi penduduknya yang berjumlah 40 juta jiwa.

“Selama tahun 2020 hingga 2021, mayoritas pendaftar produk KI di Jatim adalah pelaku UMKM,” ujar Krismono.

Dia menambahkan, sebenarnya Ditjen KI telah mempermudah proses pendaftaran dengan sistem online. Namun, masih saja ada kesenjangan pengetahuan dan informasi bagi masyarakat di daerah yang ingin melindungi KI mereka.

Freddy berharap, apa yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dapat juga dicontoh oleh daerah-daerah lain di Indonesia.

“Keberadaan klinik KI di tiap wilayah provinsi, diharapkan dapat mengakselerasi upaya pemerintah untuk benar-benar mengaktualisasikan potensi besar KI menjadi salah satu pilar penopang pembangunan dan peningkatan ekonomi nasional,” tegas Freddy.

Kekayaan Intelektual Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Freddy mengungkapkan, peranan penting KI dalam mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara. Yaitu, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Institute for Development of Economics and Finance, setiap satu persen kenaikan jumlah paten, ternyata mampu berdampak positif terhadap ekonomi Indonesia sebesar 0,06 persen.

“Artinya, jika jumlah paten bisa naik 10 persen saja, maka pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa lebih tinggi 0,6 persen,” ungkap dia.

Selain itu, Freddy berkata, KI dapat berperan sebagai nation branding, sekaligus competitive advantage bagi suatu negara, khususnya negara yang memiliki keunggulan kekayaan intelektual komunal.

Salah satu potensi kekayaan intelektual komunal yang perlu didorong agar mampu bersaing di pasar global adalah produk yang mengandalkan potensi karakteristik geografis Indonesia yang dikenal sebagai indikasi geografis (IG).

“Indikasi geografis terbukti dapat menjadi katalisator bagi nation branding dan turut mendukung kemandirian ekonomi suatu negara,” turut Freddy.

Dia mencontohkan, kopi Gayo dari Aceh, menjadi produk IG pertama Indonesia yang diterima di Uni Eropa. Dari sisi harga, sebelum kopi Gayo terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, hanya di banderol 50 ribu rupiah per kilogramnya. Namun setelah terdaftar, harga per kilogramnya meningkat menjadi 120 ribu rupiah.

Selain itu, terdaftarnya produk IG garam Amed Bali di 2016, membuka potensi ecotourism bagi wilayah Kabupaten Karang Asem tempat asal dari garam Amed berada.

“Masyarakat penduduk di sana memanfaatkan daerah produk IG-nya tersebut menjadi objek wisata. Melalui gelaran festival garam Amed yang menyuguhkan tontonan memproduksi garam tradisional,” jelas Freddy.

Contonya lain dari pemanfataan KI menjadi nation branding Indonesia adalah penggunaan kain endek Bali oleh rumah mode Christian Dior pada gelaran Paris Fashion Week 2021. Setidaknya, dari 86 desain koleksi terbaru Christian Dior, terdapat sembilan desain yang menggunakan kain endek Bali.

Menurut Freddy, dari contoh tersebut, bahwa potensi KI di Indonesia dapat menjadi aset ekonomi yang sangat bernilai apabila dikelola dengan benar.

“Sekaligus, dapat membentuk identitas bangsa Indonesia untuk dikenal lebih luas lagi oleh dunia internasional,” tegas Freddy.

Untuk mengimplementasikan hal tersebut, perlu adanya manajemen KI bagi pengembangan ekonomi dan industri melalui skema multiple-helix collaboration atau kolaborasi dari segenap pemangku kepentingan KI nasional.

Yaitu, terdiri dari pemerintah, akademisi, kalangan industri, pegiat KI, hingga kreator dan inventor, serta aparat penegak hukum di bidang KI. (as9)

Share via
Copy link