SIARDAILY, Palembang— Pelaksanaan Program Sejuta Rumah yang dilaksanakan saat ini membutuhkan dukungan kemudahan perizinan pembangunan perumahan dari pemerintah daerah. Selain itu, Pemerintah daerah diharapkan juga dapat menyederhanakan perijinan perumahan yang ada agar para pengembang dan masyarakat bisa optimal dalam melaksanakan pembangunan perumahan.
Demikian benang merah kegiatan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Perizinan Pembangunan Perumahan di Wilayah Sumatera yang dilaksanakan oleh Direktorat Rumah Umum dan Komersial (RUK) Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR di Palembang, Senin (29/11/2021).
“Salah satu hal yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Program Sejuta Rumah adalah pemenuhan hunian layak huni dari segi fisik bangunan maupun lingkungan sekitarnya saat ini terkendala dalam perizinan pembangunan perumahan,” ujar
Kepala Sub Direktorat Wilayah I Direktorat RUK, Ir. Nurlaili CES mewakili Direktur Rumah Umum dan Komersial (RUK) Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Fitrah Nur pada Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Perizinan Pembangunan Perumahan di Wilayah Sumatera.
Menurutnya, untuk mendorong pembangunan perumahan di daerah dapat melaksanakan terobosan untuk mensiasati kondisi perumahan dengan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam penyediaan infrastruktur.
“Pemda bisa melaksanakan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam penyediaan infrastruktur dan perumahan di Indonesia,” katanya.
Lebih lanjut, dirinya menerangkan, Undang Undang Dasar 1945 pasal 28 huruf h telah mengamanatkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan.
Selain itu, dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman ditegaskan bahwa rumah adalah kebutuhan dasar manusia dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
“Salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam pemenuhan perumahan bagi MBR melalui Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan MBR yang mengamanatkan dukungan terhadap Perizinan Pembangunan Perumahan MBR. Pemerintah maupun Pemerintah Daerah berusaha hadir dalam pemenuhan kebutuhan akan hunian yang layak apalagi dimasa pandemi ini,” terangnya.
Kementerian PUPR, imbuhnya, saat ini juga memiliki berbagai terobosan baik berupa bantuan stimulan maupun kemudahan likuiditas diberikan pada keluarga yang belum memiliki hunian.
Sebagai informasi, dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) tercantum sejumlah langkah strategis pemerintah dalam mengatasi permasalahan investasi dan penciptaan lapangan kerja. Selain itu juga ada peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha meliputi penerapan perizinan berbasis resiko, penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha, penyederhanaan perizinan berusaha sektor dan penyederhanaan persyaratan investasi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan ke dalam Online Singgle Submission (OSS) Berbasis Risiko.
Setidaknya terdapat tiga persyaratan dasar perizinan berusaha, yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, skema KPBU bertujuan untuk membangun infrastruktur bagi kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan oleh Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah/ BUMN/ BUMD yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.
“Kami berharap mitra kerja bidang perumahan ke depan bisa meningkatkan pemahaman terkait penyelenggaraan perizinan pembangunan perumahan berbasis risiko di daerah. Selain itu mampu mensinergikan muatan PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan implementasinya di daerah oleh pemerintah daerah, memberikan masukan terhadap implementasi perizinan pembangunan perumahan berbasis risiko di daerah dan mewujudkan kesepahaman bersama antar stakeholders terhadap pentingnya melakukan identifikasi dan publikasi ketersediaan lahan guna penyediaan perumahan bagi MBR,” harapnya. (zh/01)