SIARDAILY, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 se-Indonesia pada masa libur Natal dan Tahun Baru yang dibatalkan pemerintah diganti dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Nataru.
Tito menambaHkan, kebijakan itu diubah agar pembatasan yang diterapkan pada masa Nataru atau Natal dan Tahun Baru, baru berlaku secara spesifik selama 24 Desember hingga 2 Januari, tergantung situasi di masing-masing daerah.
“Penerapan Level 3 tidak dilakukan di semua wilayah, karena kalau menggunakan istilah Level 3 nanti (berlaku) di semua wilayah, sehingga judulnya diganti dengan pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru, 24 Desember sampai dengan 2 Januari. Nah, itu spesifik,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 7 Desember 2021.
Tito menyampaikan, ada beberapa faktor yang membuat pemerintah membatalkan rencana PPKM Level 3 se-Indonesia pada masa libur Nataru.
Pertama, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir relatif landai dan angka penularannya pun terbilang rendah.
“Kita kan lihat, angka-angka kasus konfirmasi kan relatif rendah dibanding dulu yang puluhan ribu, bahkan kemarin kalau enggak salah ada seratus berapa begitu ya,” kata Tito.
Lalu, kata Tito, berdasarkan survei yang dilakukan Kementerian Kesehatan, antibodi masyarakat sudah terbilang tinggi.
Bahkan, ida menyebut, ada kemungkinan masyarakat di sembilan daerah aglomerasi telah mengalami kekebalan kelompok atau herd immunity.
Mantan Kapolri itu mengatakan, berkaca dari faktor-faktor di atas, penerapan PPKM Level 3 se-Indonesia dinilai terlalu ketat, padahal ada sejumlah daerah yang menunjukkan perbaikan.
“Ini kan semua dinamis, dinamis, kita melihat angka-angka indikator, kemudian tingkat vaksinasi yang meningkat, yang baik, meskipun perintah Presiden untuk digenjot terus sampai 70 persen target akhir Desember,” ujar Tito.
Tito menyampaikan, perubahan istilah ini bukanlah sesuatu hal yang aneh, karena pemerintah selalu memperbarui status PPKM di masing-masing daerah setiap pekan.
Ia menegaskan, meski berubah istilah, pemerintah akan tetap menerapkan pembatasan, misalnya pengunjung mal dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas, hanya warga yang sudah vaksinasi dua dosis yang dapat beraktivitas di tempat publik, dan penerapan aplikasi PeduliLindungi di ruang publik.
Pemerintah batal menerapkan aturan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia pada periode Natal dan Tahun Baru.
Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Natal dan Tahun Baru.
Sebelumnya, pemerintah bakal memberlakukan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. (as9)