SIARDAILY, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyebutkan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta yang naik 5,1 persen pada 2022, masih lebih rendah dibanding UMP enam tahun terakhir.
Menurut Anies, dalam sejarahnya, kenaikan UMP selama enam tahun terakhir rata-rata 8,6 persen, hanya tahun ini (2021) saja yang kenaikannya hanya 3,3 persen dengan kondisi pandemi sangat berat di 2020.
“Artinya,dunia usaha sudah terbiasa dengan kenaikan sekitar 8,6 persen. Dalam kondisi amat berat seperti tahun lalu saja (yang berbeda) itu naiknya 3,3 persen,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu 22 Desember 2021.
Baca juga: Gubernur Anies Buka Pameran Kaligrafi Internasional Online
Anies menjabarkan, seharusnya kenaikan UMP tahun 2022 lebih tinggi, karena kinerja ekonomi mengalami perbaikan di 2021 ini, demi tidak mengurangi rasa keadilan.
“Tahun lalu yang berat saja 3,3 persen. Ketika tahun ini yang mengalami perbaikan dan ketika kita menggunakan formula yang digunakan Kementrian Tenaga Kerja, keluarnya 0,8 persen. Bayangkan kondisi ekonomi yang lebih baik pakai formula ke luar angkanya malah 0,8 persen, kan itu mengganggu rasa keadilan kan,” ujarnya.
Anies menyebut, pengumuman UMP pertama sebesar 0,8 persen adalah karena dirinya mengikuti ketentuan harus ada pengumuman UMP.
“Akhirnya saya umumkan, tetapi saya sampaikan juga surat ke Kemenaker, bahwa formula ini enggak cocok, wong dalam kondisi berat aja 3,3 persen, kok pakai formula ini keluarnya 0,8 persen,” ujarnya
Karenanya, Anies menyebut, pihaknya melakukan kajian, sehingga didapatkan angka sebesar 5,1 persen yang diperoleh dari hitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Ini akal sehat aja nih, karena itulah kami putuskan 5,1 persen dan kami berharap ini dilihat secara bijaksana demi kebaikan semuanya,” tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang menyebut pengusaha umumnya tidak mampu memenuhi revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 di DKI yang ditetapkan sebesar 5,1 persen.
Dalam revisi tersebut, kenaikan UMP DKI Tahun 2022 mencapai Rp225.667 atau lebih besar dari UMP 2021 sebesar Rp4.416.186, dan juga lebih besar dari nominal kenaikan yang ditetapkan sebelumnya untuk UMP 2022 sebesar Rp37.749.
Sarman memahami, pihaknya menghormati keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang merevisi penetapan UMP tersebut. Namun, tidak semua pengusaha di Jakarta mampu untuk memberikan upah pekerja dengan kenaikan UMP sebesar 5,1 persen.
“Saya rasa memang ada yang mampu, ada yang tidak. Dominannya tidak mampu, karena sebagai kota jasa, Jakarta merupakan salah satu provisi yang terkena imbas Covid-19. Banyak pengusaha tidak buka karena PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat),” kata dia.
Adapun revisi penetapan UMP DKI Jakarta ditetapkan berdasarkan kajian Bank Indonesia yang memproyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022, mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen. Kemudian, inflasi diproyeksi akan terkendali sebesar tiga persen atau berada pada rentang dua hingga empat persen.
Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik mengaku belum bisa menyebut ada atau tidaknya pelanggaran dalam revisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022. Butuh pendalaman terlebih dulu untuk Kemendagri menentukan apakah langkah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan itu termasuk kategori pelanggaran.
“Kami tidak bisa katakan itu (ada pelanggaran) dulu. Nanti, pastinya teman-teman dari Ditjen Bangda (Direktorat Jenderal Bina Pengembangan Daerah) akan mencoba mempelajari itu dulu ya,” kata Akmal ditemui di Perpustakaan Nasional, Selasa kemarin, 21 Desember 2021.
Akmal mengaku belum menerima usul maupun koordinasi secara resmi antara pihaknya dengan Kemnaker, terkait kemungkinan menjatuhkan sanksi bagi Gubernur Anies.
Baca juga: Pemerintah Imbau Masyarakat Tidak Lakukan Perjalanan ke Luar Negeri
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan,Anwar Sanusi mengatakan, kepala daerah yang menetapkan UMP di luar ketentuan PP 36/2021 akan dikenai sanksi sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (as9)