SIARDAILY, Jakarta — Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi meninjau implementasi kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (3/2). Dalam kunjungannya tersebut, Mendag Lutfi menyampaikan pasokan minyak goreng ke pasar rakyat terus berjalan, dan HET minyak goreng akan berlaku efektif di pasar rakyat dalam tiga hingga empat hari ke depan.
Baca juga: Kemendag Siap Stabilkan Harga Minyak Goreng
Turut mendampingi dalam kunjungan tersebut, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan dan Direktur Perkulakan dan Ritel Perumda Pasar Jaya, Anugrah Esa. “Hari ini kita lihat bahwa minyak goreng sudah dikucurkan sesuai dengan harga eceran tertinggi. Hari ini sudah mulai berjalan dan saat ini masih dalam proses penyesuaian, sehingga kita masih bisa menemukan harga minyak curah yang masih belum sesuai HET. Tapi dalam tiga sampai empat hari ke depan, harga ini akan mengikuti HET minyak goreng yang ditetapkan,”ujar Mendag Lutfi.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit mencantumkan HET minyak goreng curah Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000/liter.Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tersebut berlaku mulai 1 Februari 2022.
Mendag Lutfi menambahkan, peninjauannya ke Pasar Kramat Jati juga untuk memastikan pasokan minyak goreng ke pasar rakyat terjaga dengan baik. Ia menilai, pasokan minyak goreng ke pasar rakyat terjaga dengan baik, dan pasokan baru minyak goreng yang sudah diberlakukan HET telah membaur dengan pasokan lama di pasar.
Banyak juga: Penyaluran KPR Sejahtera FLPP Bank BTN Meningkat 473 Persen
Setelah meninjau Pasar Kramat Jati, Mendag Lutfi melanjutkan peninjauan ke pabrik minyak goreng PT. Asianagro Agungjaya, Marunda, Cilincing, Jakarta Utarauntuk memastikan pasokan CPO berjalan dengan baik ke produsen. Sehingga, para produsen bisamendistribusikan minyak goreng lewat jalur distribusi sesuai HET pemerintah. (ZH01)