SIARDAILY, Jakarta – Bank Indonesia merils bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik, Indeks Harga Konsumen (IHK) pada September 2022 mengalami inflasi sebesar 1,17 persen (month to month/mtm) setelah pada bulan sebelumnya mengalami deflasi sebesar 0,21 persen (mtm).
Inflasi, terutama bersumber dari peningkatan harga kelompok administered prices, di tengah penurunan inflasi inti dan deflasi pada kelompok volatile food.
Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II Diyakini Masih di Atas Inflasi
Dengan perkembangan tersebut, inflasi IHK September 2022 tercatat 5,95 persen (year on year/yoy), lebih tinggi dibandingkan dengan inflasi pada bulan sebelumnya sebesar 4,69 persen (yoy).
Ke depan, tekanan inflasi IHK diprakirakan meningkat, akibat dampak lanjutan (second round effect) dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, menguatnya tekanan inflasi dari sisi permintaan, dan masih tingginya harga energi dan pangan global.
Berbagai perkembangan tersebut, seperti dikutip dari keterangan Bank Indonesia, Selasa 4 Oktober 2022, diprakirakan mendorong inflasi tahun 2022, melebihi batas atas sasaran 3,0±1 persen, dan karenanya diperlukan sinergi kebijakan yang lebih kuat antara pemerintah pusat dan daerah dengan Bank Indonesia, baik dari sisi pasokan maupun sisi permintaan untuk memastikan inflasi kembali ke sasarannya pada paruh kedua 2023.
Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi kebijakan dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan mitra strategis dalam Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP dan TPID) melalui peningkatan efektivitas pelaksanaan Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) di berbagai daerah untuk menjaga stabilitas harga dan ketahanan pangan.
Inflasi inti pada Sepember 2022 terjaga sebesar 0,30 persen (mtm), menurun dibandingkan dengan inflasi Agustus 2022, yang sebesar 0,38 persen (mtm). Penurunan inflasi inti secara bulanan, terutama dipengaruhi deflasi komoditas emas perhiasan, seiring dengan pergerakan harga emas global, di tengah dampak lanjutan penyesuaian harga BBM terhadap inflasi inti yang tetap terjaga pada September 2022.
Penurunan lebih lanjut tertahan oleh kenaikan kelompok pendidikan, seiring dengan berlanjutnya proses pemulihan ekonomi. Secara tahunan, inflasi inti September 2022 tercatat 3,21 persen (yoy), meningkat dibandingkan dengan inflasi pada bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 3,04 persen (yoy).
Ke depan, inflasi inti dan ekspektasi inflasi diprakirakan masih berlanjut sejalan dengan dampak lanjutan (second round effect) dari penyesuaian harga BBM bersubsidi dan menguatnya tekanan inflasi dari sisi permintaan. Bank Indonesia berkomitmen untuk menurunkan ekspektasi inflasi dan inflasi inti kembali ke sasaran 3+1 persen pada paruh kedua 2023.
Sementara itu, kelompok volatile food pada September 2022, kembali mencatat deflasi sebesar 0,79 persen (mtm), setelah pada bulan sebelumnya mencatat deflasi sebesar 2,90 persen (mtm). Perkembangan tersebut, terutama dipengaruhi deflasi bawang merah, aneka cabai, dan minyak goreng, sejalan dengan peningkatan pasokan, seiring panen raya di daerah sentra produksi dan pasokan minyak goreng yang terjaga.
Di sisi lain, komoditas beras mengalami inflasi seiring periode musim panen gadu di daerah sentra produksi. Secara tahunan, kelompok volatile food mengalami inflasi 9,02 persen (yoy), lebih tinggi dibandingkan dengan inflasi pada bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 8,93 persen (yoy).
Selanjutnya, inflasi kelompok administered prices pada September 2022, mencatat peningkatan menjadi 6,18 persen (mtm) dari inflasi pada bulan sebelumnya yang sebesar 0,33 persen (mtm). Peningkatan inflasi tersebut, terutama dipengaruhi first round effect dari penyesuaian harga BBM bersubsidi seperti yang tercermin pada kenaikan inflasi bensin, angkutan dalam kota, solar, angkutan kota antarprovinsi, dan tarif kendaraan online. Secara tahunan, kelompok administered prices mengalami inflasi 13,28 persen (yoy), lebih tinggi dari inflasi pada bulan sebelumnya yang sebesar 6,84 persen (yoy). (as9)
Baca juga: Harga Pertamax Naik Jadi Rp12.500 Per 1 April 2022