Salah satu hunian vertikal atau rumah susun. (FOTO: Kementerian PUPR)
SIARDAILY, Jakarta – Pemerintah mendorong para pemangku kepentingan bidang perumahan lebih banyak membangun hunian vertikal atau rumah susun (rusun) sebagai tempat tinggal, khususnya bagi masyarakat menengah ke bawah di perkotaan.
Hal tersebut, seiring semakin padatnya kawasan perkotaan yang memerlukan solusi tepat dan cepat agar menjadi lebih layak dan nyaman untuk dihuni.
Direktur Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Iwan Suprijanto mengatakan, Indonesia termasuk negara dengan jumlah penduduk terbesar di dunia. Pertumbuhan penduduk mendorong urbanisasi, serta tumbuhnya kota kecil dan sedang di seluruh Indonesia.
Sedangkan untuk kota-kota besar dan daerah peri urban akan membentuk mega urban, di mana pada tahun 2045, masyarakat yang tinggal di perkotaan meningkat menjadi 72,8 persen, di mana hampir 90 persen penduduk Jawa tinggal di perkotaan.
Baca Juga : Aset Rusun yang Diserahterimakan Tercatat Baru 61,83 Persen
“Program dan dukungan yang dilakukan dalam akselerasi pembangunan hunian vertikal atau rusun merupakan salah satu kunci dalam menanggulangi urban sprawl atau perluasan kota yang belum terkontrol dan salah satu solusi penyediaan perumahan bagi MBR (masyarakat berpenghasilan rendah),” kata Iwan dalam acara Focus Group Discussion (FGD) ‘Membangun Negeri Madani Melalui Pembangunan Hunian Vertikal Bagi Masyarakat Menengah ke Bawah Perkotaan’ di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa 29 Agustus 2023.
Iwan menyampaikan, program dan dukungan yang dilakukan Kementerian PUPR antara lain pembangunan rusun melalui Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). KPBU merupakan salah satu langkah kolaboratif yang dilakukan Kementerian PUPR dalam menjalankan amanat penyediaan perumahan dengan meningkatkan partisipasi pihak swasta didalamnya.
Kementerian PUPR juga mendorong pemberlakuan dan penerbitan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG). SKBG merupakan tanda bukti kepemilikan atas satuan rusun (sarusun) di atas barang milik negara/daerah berupa tanah atau tanah wakaf dengan cara sewa.
Konsep SKBG sarusun muncul sejak terbitnya UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya yang kemudian substansinya tetap diadopsi dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. “Dalam pelaksanaannya dibutuhkan kolaborasi dengan berbagai pihak, baik kementerian/lembaga/pemerintah daerah maupun pihak swasta,” ujar Iwan.
Iwan mengharapkan, FGD yang dilaksanakan bersama The Housing and Urban Development (HUD) Institute dan Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) sebagai rangkaian peringatan Hari Perumahan Nasional (Hapernas) Tahun 2023 ini dapat menjadi bahan masukan dan acuan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk selalu menjaga semangat dan berkolaborasi dalam menyediakan rumah yang layak huni dan terjangkau di Indonesia. (asp)
Baca Juga : Delapan Usulan The HUD Institute dalam RPJPN 2025-2045
Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks!