Delapan Usulan The HUD Institute dalam RPJPN 2025-2045

Ketua Umum The HUD Institute, Zulfi Syarif Koto, berjaket kulit warna hitam. (FOTO: Istimewa)

SIARDAILY, Jakarta – Pemerintah sedang menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) terbaru, yakni RPJPN 2025-2045, yang kali ini mengusung visi Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan.

Sebagai strategi pelibatan masyarakat dalam proses penyusunan RPJPN 2025-2045 yang ditargetkan menjadi undang-undang pada September 2023, berbagai kegiatan dilakukan. Di antaranya adalah Forum Komunikasi Publik (FKP) Penyusunan RPJPN 2025-2045 bidang perumahan dan kawasan permukiman yang dilaksanakan oleh Kedeputian Bidang Sarana dan Prasarana Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.

Dalam sejumlah agenda RPJPN tersebut, The Housing and Urban Development Institute (The HUD Institute) adalah salah satu organisasi yang diminta pemerintah memberikan sejumlah masukan terkait isu-isu perumahan dan kawasan permukiman nasional ke depan.

Baca Juga: The HUD Institute: Rumuskan Konsensus Pembiayaan Mikro Perumahan Bagi MBR Non Formal

Ketua Umum The HUD Institute, Zulfi Syarif Koto mengatakan, dalam rangka mendukung upaya pemerintah melahirkan RPJPN 2025-2045, maka organisasi The HUD Institute menyusun sejumlah masukan dan strategi yang harus dilakukan.

“The HUD Institute diminta membantu pemerintah memberikan masukan dan strategi di RPJPN 2025-2045, khususnya bidang perumahan dan permukiman. Untuk itu, kami sudah mengusulkan beberapa hal yang harus dilakukan pemerintah bersama para pemangku kepentingan ke depan,” ujar Zulfi, seperti dikutip dari keterangannya, Senin 29 Mei 2023.

Apalagi, tambahnya, perumahan merupakan episentrum pembangunan perkotaan, di mana keberlanjutan kota-kota dan pengelolaan urbanisasi akan sangat bergantung kepada bagaimana persoalan perumahan dapat ditangani. Dengan demikian, kebijakan pertanahan, transportasi, dan infrastruktur perkotaan lainnya harus mendukung kebijakan penyediaan perumahan dalam rangka mewujudkan kota yang layak huni, inklusif, dan berkelanjutan.

Zulfi mengatakan, saat ini diperlukan transformasi pembangunan perumahan di metropolitan dari hunian tapak menuju hunian vertikal, sehingga layanan infrastruktur dasar perkotaan dan urban mobility menjadi efisien. “Termasuk, dalam upaya mengurangi alih fungsi lahan pertanian dan kawasan hijau,” ujarnya.

Berikut, delapan strategi yang diusulkan The HUD Institute dalam penyusunan RPJPN 2025-2045:

  1. Kebijakan dan Regulasi
    Pemerintah perlu mengadopsi kebijakan dan regulasi yang mendukung penyediaan hunian layak dan terjangkau. Dalam hal ini, termasuk menyusun kebijakan perumahan yang progresif, mengatur standar kualitas untuk perumahan, mengendalikan spekulasi properti, dan memfasilitasi akses ke lahan yang terjangkau.
  2. Pemetaan Kebutuhan Perumahan
    Hal ini sangat penting untuk memahami kebutuhan perumahan secara menyeluruh, dengan memetakan kelompok berpendapatan rendah dan rentan serta daerah-daerah dengan kekurangan hunian terjangkau. Dengan pemetaan yang akurat, pemerintah (Pusat dan Daerah) dapat mengarahkan sumber daya dan upaya mereka secara efektif, efisien dan tepat sasaran.
  3. Pengembangan Lahan yang Terjangkau
    Pemerintah (Lembaga Bank Tanah) perlu mengalokasikan lahan yang terjangkau untuk pembangunan perumahan rakyat terjangkau. Hal ini dapat mencakup penggunaan kembali lahan terlantar, revitalisasi kawasan kumuh, atau kerjasama dengan sektor swasta untuk mengembangkan lahan yang terjangkau.
  4. Stimulasi Pengembang Perumahan Terjangkau
    Pemerintah dapat memberikan insentif kepada pengembang perumahan rakyat untuk membangun hunian terjangkau. Ini bisa berupa pembebasan pajak, pemotongan birokrasi, atau keringanan perizinan. Dengan mendorong keterlibatan sektor swasta, jumlah hunian terjangkau dapat ditingkatkan.
  5. Skema Pembiayaan yang Terjangkau
    Akses terhadap pembiayaan perumahan rakyat yang terjangkau adalah kunci yang sangat penting. Pemerintah dapat bekerja sama dengan lembaga keuangan (Bank dan Non Bank) untuk dapat mengembangkan skema pembiayaan inovative khusus yang sesuai dengan kemampuan ekonomi masyarakat, seperti pinjaman dengan suku bunga rendah, program sewa-milik, atau subsidi perumahan, sistem syariah dan sejenisnya.
  6. Inovasi Teknologi Konstruksi
    Menerapkan inovasi dalam teknologi konstruksi untuk dapat membantu mengurangi biaya pembangunan perumahan. Teknologi seperti konstruksi modular, 3D printing, atau penggunaan bahan bangunan yang murah, namun berkualitas agar dapat mengurangi biaya produksi perumahan.
  7. Pemberdayaan Masyarakat dan Partisipasi Publik
    Masyarakat harus dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan tentang perumahan mereka. Partisipasi publik dapat memastikan bahwa kebutuhan dan aspirasi masyarakat tercermin dalam kebijakan perumahan. Selain itu, pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan keterampilan dan pendidikan keuangan dapat meningkatkan kapasitas mereka untuk memiliki atau menyewa hunian yang layak dan terjangkau serta berkualitas.
  8. Kolaborasi Multisektor
    Mengatasi tantangan penyediaan hunian terjangkau memerlukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha. (asp)

Baca Juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share via
Copy link