Ilustrasi proyek perumahan. (FOTO: Rumah.com)
SIARDAILY, Jakarta – Pemerintah merilis ketentuan yang mengatur pemotongan upah atau gaji seluruh pekerja di Indonesia, baik PNS, TNI, Polri, swasta maupun pekerja mandiri untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Ketentuan tersebut, diatur dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Baca Juga : BTN Syariah dan BP Tapera Kolaborasi, 2.300 Unit Rumah Siap Akad Kredit
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah dana simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Simpanan untuk Tapera ditetapkan sebesar tiga persen dari gaji bagi pekerja di perusahaan atau instansi dan dari penghasilan bagi pekerja mandiri. Teruntuk pekerja di perusahaan atau instansi, gaji yang didapatkan akan dipotong 2,5 persen, sedangkan 0,5 persen akan ditanggung oleh perusahaan atau pemberi kerja.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho dalam keterangan resminya, mengapresiasi kebijakan pemerintah tersebut. Menurutnya, kebijakan itu untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat.
Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono mengatakan, potongan wajib gaji pekerja itu tidak hilang.
“Tapera itu tabungan, bukan dipotong terus hilang. Itu tabungannya anggota untuk nanti dia mendapatkan bantuan untuk bangun rumah, Jadi bukan uang hilang, masalahnya ada jaminan hari tua, tapi itu bukan uang hilang,” kata Basuki di JCC Senayan, Jakarta, Selasa 28 Mei 2024.
Menurut Basuki, Tapera sudah ada sejak lima tahun lalu. Namun, pelaksanaannya tidak langsung diterapkan, lantaran saat itu masih membina kredibilitasnya terlebih dahulu.
Lalu, bagaimana nasib pekerja yang telah memiliki rumah ataupun sudah mengikuti program Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Meskipun kebijakan itu sudah diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), namun Basuki mengaku tidak mengetahui bagimana nasib pekerja yang sudah memiliki rumah atau sudah ikut program KPR.
“Nah itu saya nggak mengerti itu, nanti saya tanya BP Tapera dulu,” kata Basuki. Menteri PUPR yang akrab disapa pak Bas itu juga belum mengetahui kapan kebijakan itu diterapkan.
Sementara itu, dilansir dari akun Instagram resmi BP Tapera @bp.tapera, gaji pekerja akan tetap dipotong meskipun sudah mengikuti program KPR sebelumnya.
Piihak BP Tapera menjelaskan, berdasarkan PP No 25 Tahun 2020 pada Pasal 5 ayat 3 bahwa Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta.
“Dengan demikian, peserta memiliki kewajiban untuk pembayaran iuran Tapera,” tulis BP Tapera.
Tetapi, lanjut BP Tapera, simpanan akan dikembalikan beserta hasil pengembangan setelah peserta memasuki masa pensiun. (asp)
Baca Juga : BTN Syariah Terbitkan Sukuk Tapera Rp92 Miliar