Jakarta, SIARD – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menutup 11.389 entitas keuangan ilegal, termasuk di antaranya 9.610 entitas pinjaman ilegal, sejak 2017 hingga akhir September 2024.
Sementara itu, pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital RI, terus gencar melanjutkan program pemberantasan pinjaman online ilegal dan perjudian online.
Diketahui, perkembangan teknologi yang semakin pesat memperluas kesempatan masyarakat untuk mendapatkan layanan keuangan dengan lebih mudah dan aman. Salah satunya adalah pertumbuhan layanan teknologi keuangan (financial technology), termasuk fintech lending, yang memungkinkan adanya akses layanan keuangan yang lebih efisien, mudah diakses, dan terjangkau bagi banyak masyarakat Indonesia.
Sayangnya, perkembangan teknologi ini dimanfaatkan beberapa pihak tidak bertanggung jawab. Salah satunya adalah maraknya platform pinjaman ilegal yang tidak tunduk pada aturan OJK, baik terkait pengenaan biaya layanan, keamanan, maupun aspek lainnya.
Baca Juga: Ancaman Era Digitalisasi Terus Berkembang, Keamanan Siber Wajib Ditingkatkan
Sebagai perusahaan fintech lending terdepan di Indonesia, PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) mendukung penuh inisiatif pemerintah dengan aktif memberikan edukasi keuangan kepada masyarakat. Salah satunya adalah dengan secara aktif melakukan monitoring dan pelaporan website-website maupun sosial media palsu yang mencatut nama AdaKami.
Brand Manager PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami), Jonathan Kriss mengatakan, pihaknya siap untuk bersama-sama membantu pemerintah dalam memberantas platform pinjaman ilegal. Selain berkolaborasi lewat monitoring dan pelaporan, dukungan edukasi masyarakat dari para pelaku industri adalah kunci untuk membantu masyarakat dapat mengenali dan memahami cara memilih layanan keuangan digital yang legal dan aman.
“Platform yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, memastikan masyarakat mendapatkan layanan yang sesuai regulasi, transparan, dan melindungi kepentingan mereka.” ujarnya dalam keterangan resminya, Jumat 15 November 2024.
Berikut, tips memilih layanan fintech aman dan ciri platform pinjaman ilegal yang harus dihindari :
Tidak Terdaftar di OJK
Berbeda dengan platform pinjaman ilegal, layanan fintech lending yang legal terdaftar resmi, berizin, dan diawasi OJK, serta menjadi bagian dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Untuk memastikan legalitas platform layanan keuangan, masyarakat dapat memeriksa daftar platform legal dalam situs resmi OJK yang memuat nama aplikasi, nama PT, dan website resmi masing-masing platform.
Biaya Tersembunyi dan Tidak Sesuai Ketentuan OJK
Meskipun menawarkan proses pengajuan pinjaman yang cepat dan mudah, namun pinjaman online ilegal sering membebankan biaya pinjaman yang tidak sesuai dengan ketentuan OJK, bahkan dengan biaya tambahan tersembunyi yang membebani pengguna. Platform fintech legal memberikan informasi terkait pinjaman secara transparan, dengan bunga harian maksimal 0,3 persen per hari sesuai regulasi OJK.
Akses Berlebihan ke Data Pribadi
Platform pinjaman ilegal dapat mengakses seluruh data pribadi di dalam ponsel pengguna. Pada banyak kasus, data ini dapat disalahgunakan saat proses penagihan. Platform yang terdaftar/berizin OJK hanya diizinkan mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi pengguna.
Syarat dan Ketentuan Pengembalian Tidak Sesuai Regulasi
Platform legal memiliki kewajiban untuk melakukan penagihan sesuai ketentuan OJK.. Selain itu, para platform ilegal tidak membatasi total pengembalian, termasuk denda. Sebaliknya, platform fintech lending legal menetapkan biaya keterlambatan harian sebesar 0,3 persen atau total 0,6 persen, termasuk bunga, dengan batas maksimal pengembalian, termasuk denda, tidak lebih dari 100 persen dari pinjaman pokok.
Dengan memilih platform fintech lending legal yang berizin dan diawasi OJK, masyarakat dapat terlindungi dari kegiatan keuangan yang dilakukan di luar aturan regulator (shadow banking) yang berpotensi menimbulkan risiko finansial yang merugikan, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam, kehilangan/penyalahgunaan dana, pengembalian pinjaman yang tidak sesuai, dan skema Ponzi.
“Pengelolaan keuangan yang bijak adalah langkah penting untuk memastikan masyarakat menggunakan layanan yang sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial pribadi. Dengan memilih layanan keuangan secara hati-hati, masyarakat dapat menghindari kerugian yang ditimbulkan platform ilegal dan membangun masa depan finansial yang lebih aman,” tutur Jonathan. (asp)
Baca Juga: Pentingnya Negara Hadir dalam Pertahanan dan Keamanan Siber