Direktur Utama BTN, Nixon L.P. Napitupulu (tengah). (FOTO: BTN)

Pemegang Saham Setuju BTN Akuisisi Bank Victoria

Jakarta, SIARD – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menyetujui perseroan mengakuisisi bank umum syariah (BUS), yakni PT Bank Victoria Syariah (BVIS) sebagai bagian dari rancangan pemekaran (spin-off) unit usaha syariah, yakni BTN Syariah.

Dengan mengantongi persetujuan tersebut, BTN akan melanjutkan proses pengajuan izin akuisisi kepada regulator.

Selain memberikan persetujuan atas pengambilalihan saham BVIS, RUPST BTN juga menyetujui rancangan restrukturisasi dalam rangka pemekaran usaha bisnis syariah perseroan. Berdasarkan laporan keuangan BTN tahun 2024, unit usaha syariah (UUS) BTN, yakni BTN Syariah memiliki kinerja sangat baik, seperti terlihat pada total aset yang mencapai Rp60,56 triliun per Desember 2024.

“Dengan kondisi tersebut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 59 POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) 12 Tahun 2023, BTN wajib untuk melakukan pemisahan terhadap UUS perseroan,” kata Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu usai RUPST Tahun Buku 2024 di Menara I BTN, Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu 26 Maret 2025.

Baca Juga: Aset BTN Ditarget Tembus Rp500 Triliun

Nixon mengatakan, skema pemisahan UUS yang akan dilakukan perseroan adalah dengan terlebih dahulu melakukan akuisisi BUS dan selanjutnya BTN Syariah akan diintegrasikan ke dalam BUS hasil pengambilalihan.

Sebelumnya pada 20 Januari 2025, BTN mengumumkan keterbukaan mengenai perjanjian jual beli bersyarat (Conditional Sales Purchase Agreement/CSPA) dengan para pihak pemegang saham Bank Victoria Syariah (BVIS). Dalam perjanjian tersebut, BTN akan mengambil alih 100 persen saham BVIS dari para pemegang sahamnya, yakni PT Victoria Investama Tbk, PT Bank Victoria International Tbk, dan Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta.

Melalui akuisisi tersebut, tambah Nixon, BTN akan menjadi pemilik penuh Bank Victoria Syariah dengan kepemilikan saham sebanyak-banyaknya sebesar 100 persen dari seluruh modal ditempatkan disetor penuh dalam BVIS dengan total nominal sebesar Rp1,06 triliun. BTN melakukan pembelian BVIS dengan sumber pendanaan internal yang disiapkan sesuai rencana bisnis bank.

Mengacu pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Peraturan Menteri tentang Aksi Korporasi BUMN Tahun 2023, usulan restrukturisasi UUS tersebut memerlukan persetujuan dari Menteri BUMN. Dalam hal ini, Menteri BUMN perlu terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Presiden.

Lebih lanjut, kata Nixon, setelah disetujui, langkah spin-off BTN Syariah dapat diberikan insentif pajak sepanjang hal tersebut dikategorikan sebagai restrukturisasi untuk peningkatan kinerja dan penambahan nilai perusahaan.

Nixon mengungkapkan apresiasinya kepada pemegang saham BTN. “Kami mengucapkan terima kasih kepada para pemegang saham atas persetujuan yang diberikan kepada BTN melakukan aksi korporasi ini. BTN berharap, proses selanjutnya dapat berjalan lancar sesuai dengan koridor ketentuan dan timeline yang telah ditetapkan dalam rencana bisnis bank,” ujar Nixon.

Berdasarkan timeline, BTN akan mengajukan permohonan izin akuisisi Bank Victoria Syariah kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator perbankan. Setelah mendapatkan izin dari regulator, BTN akan memisahkan Unit Usaha Syariah, yakni BTN Syariah dan mengintegrasikannya ke dalam BVIS menjadi sebuah bank umum syariah baru. Diharapkan, seluruh proses tersebut akan selesai pada kuartal III-2025, sehingga BTN Syariah dapat beroperasi sebagai Bank Umum Syariah sebelum tahun ini berakhir.

BTN Syariah memiliki potensi besar untuk menjadi pesaing yang kuat di industri perbankan syariah nasional, karena memiliki keunikan sebagai pemain utama di pasar KPR berbasis syariah di Indonesia. Dengan adanya spin-off menjadi bank umum syariah, BTN Syariah akan mencatatkan pertumbuhan aset yang diharapkan dapat mencapai Rp100 triliun dalam waktu tiga tahun ke depan,” tutur Nixon.

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (FOTO: BTN)

Bagi Dividen

Selain itu, RUPST BTN juga menyetujui pembagian dividen sebesar 25 persen atau Rp751,83 miliar dari laba bersih tahun buku 2024 sebesar Rp3 triliun. Sedangkan sebesar 75 persen atau sejumlah Rp2,25 triliun akan digunakan sebagai saldo laba ditahan untuk pengembangan usaha perseroan.

Nilai pembagian dividen tersebut setara dengan Rp53,57 per lembar saham yang akan dibagikan dalam bentuk dividen kepada pemegang saham, yakni Pemerintah Republik Indonesia sebesar 60 persen dan Publik sebesar 40 persen.

Nixon mengatakan, pembagian dividen tahun buku 2024, merupakan komitmen BTN untuk meningkatkan kontribusi kepada pemerintah, serta upaya perseroan untuk meningkatkan shareholders value kepada investor.

“Pemberian dividen sebesar 25 persen tetap akan dapat menjaga rasio permodalan perseroan pada tahun 2025, di atas persyaratan regulator. Dengan adanya pembagian dividen tersebut, BTN berharap dukungan investor terhadap BTN semakin solid,” kata Nixon.

Persetujuan juga diberikan RUPST BTN atas beberapa agenda lainnya seperti Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan, Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku 2025, serta Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus atas Kinerja Tahun Buku 2024, untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, Penunjukkan Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP), Usulan Jumlah Plafon (Limit) Hapus Tagih, Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

Mengenai hapus tagih, RUPST BTN juga menyetujui penghapusan penagihan piutang macet perseroan yang dihapus buku sejumlah Rp318 miliar. Selain dihapus buku, jumlah plafon (limit) hapus tagih tersebut akan tetap berlaku sampai dengan adanya penetapan plafon baru oleh RUPS.

“Hapus tagih dilakukan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan yang pelaksanaannya sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di perseroan, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Nixon.

Lebih lanjut, Nixon mengatakan, BTN akan melanjutkan upaya ekspansi dan transformasi yang terus berjalan seiring dengan visi atau aspirasi jangka panjang perseroan hingga 2029, yakni menjadi “Mitra Utama dalam Pemberdayaan Finansial Keluarga Indonesia”.

Pada akhir tahun 2024, perseroan mencatat penyaluran kredit dan pembiayaan mencapai Rp357,97 triliun, meningkat 7,3 persen year-on-year (yoy). Sementara itu, perolehan dana pihak ketiga (DPK) per akhir 2024 mencapai Rp381,67 triliun atau bertumbuh 9,1 persen yoy. Dengan pertumbuhan di sisi kredit dan DPK, perseroan mencatat total aset sebesar Rp469,61 triliun pada akhir 2024, naik 7,03 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Tahun ini, Nixon mengatakan, aset BTN akan tembus Rp500 triliun yang akan didukung dengan pertumbuhan kredit dan pembiayaan sekitar 7-8 persen secara yoy, serta DPK ditargetkan tumbuh 8-9 persen yoy.

“Dengan didukung strategi bisnis dan transformasi yang konsisten kami lakukan, BTN tetap optimis dalam menumbuhkan bisnis, terutama memberikan akses pembiayaan kepada masyarakat untuk dapat memiliki rumah impian, serta tetap menerapkan prinsip kehati-hatian di tengah berbagai tantangan,” ungkap Nixon.

Baca Juga: Kredit dan Pembiayaan BTN Tembus Rp352 Triliun

Perubahan Komisaris dan Direksi

Sementara itu, dalam RUPST BTN, pemegang saham menyetujui perubahan susunan pengurus. Adapun susunan pengurus perseroan sesuai dengan hasil RUPST adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama: Suryo Utomo
Wakil Komisaris Utama: Dwi Ary Purnomo
Komisaris Independen: Patricia Machreza Paloh
Komisaris Independen: Ida Nuryanti
Komisaris Independen: Panangian Simanungkalit
Komisaris: Fahri Hamzah

Dewan Direksi

Direktur Utama: Nixon LP Napitupulu
Wakil Direktur Utama: Oni Febriarto Rahardjo
Direktur Human Capital, Compliance & Legal: Eko Waluyo
Direktur Finance & Strategy: Nofry Rony Petroa
Direktur Consumer Banking: Hirwandi Gafar
Direktur Risk Management: Setiyo Wibowo
Direktur IT: Tan Jacky Chen
Direktur Network and Retail Funding: Rully Setiawan
Direktur Operations: I Nyoman Sugiri Yasa
Direktur Corporate Banking: Helmy Afrisa Nugroho
Direktur Commercial Banking: Hermita Akmal
Direktur Treasury & International Banking: Venda Yunarti

Perubahan ini akan efektif, setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan serta memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. (asp)

Baca Juga:

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share via
Copy link