Jakarta, SIARD – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) langsung bergerak cepat dan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, guna menyusun draft rancangan Peraturan Menteri PKP mengenai Kredit Usaha Rakyat (KUR) Sektor Perumahan di Indonesia.
Hal itu dilakukan, guna menindaklanjuti hasil pertemuan Menteri PKP dengan Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan, yang membahas rencana penyaluran KUR Perumahan di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian.
“Hari ini, saya melakukan rapat pembahasan tentang draft Peraturan Menteri untuk KUR Perumahan. Ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan kemarin bersama Menko Perekonomian dan Menkeu,” ujar Menteri PKP, Maruarar Sirait di Kantor BP Tapera di Menara Mandiri II, Jakarta, Jumat 4 Juli 2025.
Baca Juga: Menteri Perumahan Temui CEO Standar Chartered Bahas Program 3 Juta Rumah

Saat ini, tambahnya, ia belum bisa memberikan keterangan lebih detail mengenai draft Permen PKP tersebut. Sebab, draft tersebut masih dalam tahap pembahasan dan melibatkan sejumlah pihak terkait.
“Permen PKP nantinya akan mengatur siapa yang berhak menerima KUR Perumahan dan hal-hal lainnya. Tapi saya akan mengumumkan secara lengkap, sekaligus nanti setelah proses pembahasannya selesai supaya nggak jadi polemik,” katanya.
Pada kesempatan itu, Menteri PKP menyatakan siap melaksanakan perintah dan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melaksanakan Program 3 Juta Rumah membangun dan merenovasi rumah agar masyarakat bisa memiliki dan menghuni rumah layak huni untuk masyarakat.
Dengan dukungan dari Danantara yang akan mengalokasikan dana Rp130 triliun untuk KUR Perumahan, Kementerian PKP juga siap bekerja keras dan serius untuk berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian dan Kementerian/Lembaga terkait dalam mensukseskan penyaluran KUR Perumahan untuk rakyat Indonesia.
Lebih lanjut, Menteri PKP juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) supaya tata kelolanya benar.
“Saya juga mengucapkan terima kasih atas kerja keras jajaran Eselon I dan Staf Ahli dan Tenaga Ahli di Kementerian PKP yang telah bekerja keras dalam penyusunan draft dan meyakinkan Menko Perekonomian untuk KUR Perumahan. Saya juga minta agar Permen ini selesai bulan Juli, bersamaan dengan Permenko Perekonomian dan Permen Menkeu,” tuturnya.
Menteri PKP juga telah mengusulkan sejumlah program dalam rapat kabinet untuk mendorong Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk mengurangi jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang mencapai angka 26 juta rumah lebih
“Saya juga menyampaikan usulan tahun depan rumah subsidi bisa ditargetkan 500 ribu unit rumah, sehingga lebih banyak masyarakat yang bisa memiliki rumah subsidi berkualitas,” tegasnya. (asp)
Baca Juga: