SIAR DAILY, Jakarta— PT Pupuk Indonesia (Persero) mencatat jumlah stok pupuk subsidi untuk wilayah Sumatera Barat (Sumbar) mencapai 12.620 ton per 9 November 2021. Stok tersebut tersedia di gudang distributor dan akan dimanfaatkan dalam rangka musim tanam yang sedang berlangsung.
Dilansir laman bumn.go.id, Jumat, (12/11), VP Sales Region 1 Pupuk Indonesia, Taufiek mengatakan bahwa seluruh stok pupuk subsidi ini terdiri dari lima jenis, yaitu pupuk Urea, pupuk NPK, pupuk SP-36, pupuk ZA, dan pupuk Organik. “Urea sebanyak 3.123 ton, NPK sebanyak 5.742 ton, SP-36 sebanyak 1.873 ton, ZA sebanyak 1.193 ton, dan Organik sebanyak 689 ton,” kata Taufiek.
Dari sisi realisasi, Taufiek mengatakan bahwa untuk wilayah Sumbar sudah mencapai 140.469 ton hingga tanggal 9 November 2021. Jika dilihat lebih rinci, realisasi pupuk Urea mencapai 56.137 ton, SP-36 mencapai 13.209 ton, ZA mencapai 5.165 ton, NPK mencapai 58.964 ton, Organik mencapai 6.994 ton.
Sementara realisasi nasional tercatat sudah mencapai 70% atau setara 6,34 juta ton dari alokasi yang ditetapkan pada tahun 2021 yaitu sebesar 9,04 juta ton. Angka tersebut berasal dari Urea sebesar 2,84 juta ton, SP-36 sebesar 303,1 ribu ton, ZA sebesar 553,1 ribu ton, NPK sebesar 2,22 juta ton, dan Organik sebesar 412,7 ribu ton.
Ketersediaan pupuk subsidi ini, dikatakan Taufiek hanya bisa dimanfaatkan oleh para petani yang datanya sudah terdaftar di Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Taufiek mengungkapkan bahwa mengenai syarat dan ketentuan bagi petani yang mendapatkan alokasi pupuk subsidi, mengacu pada aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian, syarat dan ketentuan yang dimaksud, petani wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektar, menyusun dan menginput e-RDKK, dan untuk wilayah tertentu menggunakan Kartu Tani.
“Apabila belum memiliki Kartu Tani, petani masih dapat menebus pupuk subsidi secara manual, dengan bantuan petugas penyuluh lapangan atau PPL dari dinas pertanian setempat,” ujarnya.
Sebagai produsen, kata Taufiek, Pupuk Indonesia berkewajiban untuk menyalurkan pupuk subsidi sesuai penugasan atau alokasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Di mana pada tahun 2021 alokasi pupuk subsidi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 49 Tahun 2020 sebesar 9,04 juta ton dan 1,5 juta liter pupuk organik cair.
“Sedangkan untuk jumlah penyalurannya ke berbagai daerah, kami berpedoman pada Surat Keputusan (SK) dari Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten,” katanya.
Sebagai bentuk optimalisasi distribusi, Pupuk Indonesia telah memanfaatkan Distribution Planning and Control System (DPCS). Teknologi informasi ini merupakan sistem terintegrasi yang didesain untuk melakukan kontrol rantai pasok distribusi pupuk subsidi secara optimal.
Sistem DPCS Pupuk Indonesia tersebut didukung oleh jaringan distribusi yang luas. Diantaranya 4 unit pengantongan, 6 unit Distribution Center (DC), 203 kapal laut, 6.000 lebih truk, 600 gudang penyangga dan distributor dengan kapasitas 2,7 juta ton, serta memiliki jaringan 1.200 distributor dengan 29.000 lebih kios resmi.
Selain internal perusahaan, Taufiek menyebutkan bahwa penyaluran pupuk subsidi juga diawasi oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) hingga aparat penegak hukum. Karena pupuk subsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah. (ez/03)