SIARDAILY, Jakarta – Polda Metro Jaya mengumumkan perluasan kawasan ganjil-genap di DKI Jakarta. Jika sebelumnya kawasan ganjil-genap berlaku di 3 titik saja, yaitu Jl. Sudirman, Jl. MH Thamrin, dan Jl Rasuna Said, mulai pekan depan, ganjil-genap diperluas ke 10 titik lainnya. Hal itu diungkapkan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/10).
Ganjil-genap ini berlaku pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Adapun pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, aturan ganjil-genap tidak berlaku.
Daftar lokasinya kawasan ganjil-genap:
Berlaku Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.
- Jl. MH Thamrin
- Jl. Sudirman
- Jl. Rasuna Said
- Jl. MT Haryono
- Jl. Gatot Subroto
- Jl. Fatmawati
- Jl. Panglima Polim
- Jl. Sisimgangaraja
- Jl. S. Parman
- Tomang Raya
- Jl. Gunung Sahari
- Jl. DI panjaitan
- Jl. Ahmad Yani
(Ez/ED-01)