SIARDAILY, Tangsel— Masih banya Pekerjaan Rumah di bidang perumahan yang harus diselesaikan pemerintah. Salah satunya adalah urusan perumahan bagi MBR sektor pekerja non formal. Garis kebijakan politik-ekonomi pembangunan perumahan rakyat sebagai agenda besar nasional dan direktif konstitusional—walau terkadang keliru, dianggap urusan kecil dan pinggiran—memiliki karakter problematika. Berdimensi struktural, sistematis, lintas sektor dan skala kawasan. Termasuk pembiayaan perumahan rakyat, khususnya pembiayaan bagi MBR Non Formal
Pembiayaan perumahan MBR Non Formal masih tersisih dan tertinggal dalam target realisasi pembiayaan bersubsidi perumahan MBR, terutama kelompok MBR. Untuk itu perlu langkah nyata dalam bentuk kebijakan, instrumen, dan alokasi, guna mewujudkan kebijakan publik ekosistem pembiayaan mikro perumahan bagi MBR Non Formal. Dengan kerangka waktu (time-frame) yang terikat sebagai dokumen peta jalan (roadmap) ekosistem pembiayaan perumahan rakyat yang mengintegrasikan lembaga pembangunan dengan lembaga pembiayaan perumahan rakyat.
Baca Juga: Ini Hal Penting Dalam Rapermen Bantuan Pembangunan Perumahan
Hal itu harus dilakukan agar tidak terjadi Darurat Pembiayaan Perumahan Rakyat khususnya bagi MBR Non Formal. Itulah benang merah,catatan hasil Fokus Group Discussion bertema: “Mewujudkan Ekosistem Pembiayaan Mikro Perumahan Bagi MBR Non Formal: Konsep, Tantangan dan Agenda ke Depan” yang diselenggarakan oleh The HUD Institute, Rabu,( 30/3/ 2022) di Tangerang Selatan, Banten.
Adrinof A. Chaniago, Ketua Majelis Tinggi The HUD Institute dalam sambutannya menyebutkan bahwa untuk meluaskan kapasitas dan akses pembiayaan perumahan bagi MBR Non Formal, maka penting disegerakan langkah nyata. Perlu ide-ide dan gabungan gagasan lama dan baru, yang realistis.
“Tentunya dengan tetap mencari kesamaan pandangan antarpemangku kepentingan. Pemerintah bisa memfasilitasi, memudahkan lembaga dan sumber dana Non APBN/APBD dari masyarakat, partisipasi dan kolaborasi dunia usaha/industri, dan sumber lainnya sehingga tercipta kewirausahaan sosial guna membangun pembiayaan perumahan bagi MBR non formal yang berkelanjutan,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Herry Trisaputra Zuna, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebutkan bahwa sebanyak 59,95% masyarakat bekerja pada sektor non formal. Sebanyak 74% diantaranya belum memiliki rumah. Sedangkan dari 26% yang sudah memiliki rumah, 87% diantaranya memerlukan perbaikan rumah. Sementara dari 74% yang belum memiliki rumah itu, sebanyak 41% diantaranya, ingin membangun rumah sendiri.
“Karena itulah pembiayaan Mikro Perumahan bagi MBR Non Formal merupakan tantangan yang serius ke depan.Bagaimana kita bisa membangun lewat skema program yang sudah ada dan terus dikembangkan. Jenis hunian juga perlu menjadi perhatian. Sementara itu urbanisasi yang semakin tinggi dan berpusat di kota juga harus diselesaikan biar tidak terjadi defocusing. Skema renovasi, membangun rumah secara bertahap dan rumah tumbuh adalah skema yang sudah berjalan yang perlu ditingkatkan.” ujarnya.
Pengembangan Rumah Umum Sewa
Ia juga menmbahkan, perlu perangkat yang harus disiapkan, agar sektor non formal bisa masuk ke formal. Pilihan pembiayaan yang sudah ada harus terus dikembangkan namun jangan sampai bertabrakan satu sama lain.
“Segmentasi harus dirancang secara benar dan terstruktur. Sanitasi dan air minum yang sebelumnya minim perhatian, harus diprioritaskan atau diintergrasikan,” tegasnya.
Strategi penanganan penyediaan perumahan bagi masyarakat pekerja non formal selama ini yang sudah dilakukan pemerintah menurut Iwan Suprijanto, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR adalah dengan pengembangan rumah umum sewa terjangkau bagi MBR di 10 kawasan metropolitan berupa hunian vertikal.
Kemudian penguatan kelembagaan rumah umum melalui BP3 dan Perumnas, mendorong KPBU, Peningkatan PSU, penyusunan regulasi Badan Pelaksanaan Rumah Umum, penyediaan voucher sewa perumahan umum bagi kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.
“Tidak hanya sisi kebijakan, pemerintah sudah menyusun pembiayaan adaptif bagi MBR dengan membuat linkage program pembiayaan mikro UMKM dengan perumahan, memberdayakan dan menugaskan BTN, BRI, dan PNM untuk pembiayaan perumahan mikro,” lanjutnya.
Darurat Pembiayaan Perumahan Rakyat
Sementara itu, mencermati beberapa hal yang perlu ditindak lanjuti pemerintah bersama para pemangku kepentingan, Zulfi Syarif Koto, Ketua Umum The HUD Institute mengatakan, kedepan harus ada beberapa model Pembiayaan Perumahan bagi MBR non formal.
Tujuannya supaya tercipta akses lebih luas bagi kelompok sasaran. Karena itu perlu dukungan sistem pembiayaan dan pengembangannya dalam rangka membuka akses MBR Informal – termasuk pendanaan sebagaimana mandat UU No 1 Tahun 2011, UU No 20 Tahun 2011, dan UU No 4 Tahun 2017; .
“Badan Pusat Statistik memiliki data rumah tangga sesuai kelompok penghasilan. Data-data tersebut bisa digunakan sebelum membuat kebijakan bagi MBR Non Formal. The HUD Institute menilai perlunya rumusan konsensus pembiayaan mikro perumahan bagi masyarakat MBR non formal kedepan,” ujar Zulfi
The HUD Institute berharap agar yang menjadi garda terdepan soal pembiayaan bagi MBR Non Formal ini adalah BP TAPERA dengan didukung oleh SMF, SMI, KOPERASI dan LKNB lainnya, serta Perum Perumnas sebagai pengembang perumahan rakyat. Sedangkan BTN menjadi bank khusus pembiayaan perumahan rakyat yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Baca Juga : BTN: Sektor Informal Perlu Dimaksimalkan agar KPR Terserap
Berbagai masukan yang dihasilkan dari kegiatan FGD ini menurutnya selayaknya menjadi bagian penting dalam dokumen Grand Design Housing Provision 2045 yang merupakan bagian dari National Affordable Housing Program yang digagas World Bank bersama Kementerian PUPR.
The HUD Institute berharap bertepatan dengan 100 tahun Indonesia Merdeka, seluruhMBR Non Formal sudah dapat MENGHUNI Rumah Yang Layak ,Sehat danTerjangkau.
Padakesempatanitu,Muhammad Joni, Sekretaris The HUD Institute menegaskan bahwa saat ini terjadi inkonsistensi dan kekosongan kebijakan terkait pembiayaan perumahan, khususnya bagi MBR Non Formal. Sehingga sudah saatnya harus dilakukan review kritis atas beberapa hal.
Pertama, terkait, ekologi Pembiayaan Perumahan ke depan; Kedua, pengarusutamaan praktik dan skim pembiayaan MBR non formal di masyarakat, Ketiga, harus menyiapkan Peta Jalan Pembiayaan Perumahan Rakyat. Keempat adalah perlu melakukan review dan advokasi kebijakan yang kosong dan inkonsisten bahkan kontraproduktif untuk Pembiayaan MBR non formal. Dan kelima pemerintah harus membentuk task force untuk menyusun Peta Jalan dan advokasi kebijakan pembiayaan perumahan rakyat, khususnya MBR non formal.
“Kelima indikator itu mesti segera diwujudkan, segera dan tuntas. Jika tidak, maka akan terjadi apa yang namanya darurat pembiayaan perumahan.rakyat,” pungkasnya. (zh1)