Salah satu ruas jalan tol yang dibangun PT Hutama Karya (FOTO: HK).
SIARDAILY, Jakarta – Pemerintah rencananya akan menyuntikkan dana kepada PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp28,88 triliun. Dana tersebut, merupakan Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI pada Selasa kemarin, 12 Sepetember 2023, menyampaikan bahwa ada rencana penambahan PMN dalam APBN 2023 dan rencana pemberian PMN dalam APBN 2024 kepada sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menkeu mengatakan, pada tahun ini direncanakan ada penambahan PMN dalam bentuk tunai sebesar Rp42,8 triliun untuk lima BUMN; tunai dalam bentuk cadangan pembiayaan investasi sebesar Rp4,5 triliun untuk tiga BUMN; nontunai dalam bentuk konversi piutang APBN 2023 sebesar Rp3 triliun untuk dua BUMN; dan nontunai berupa BMN kepada lima BUMN.
Sementara itu, pada tahun depan (2024), direncanakan terdapat tiga BUMN penerima PMN yang akan dicairkan di awal triwulan I 2024 dan nantinya akan masuk dalam RUU APBN TA 2024.
Secara detail, PMN tunai di APBN 2023 akan diberikan kepada lima BUMN, yaitu PT Hutama Karya (28,84 triliun), PT Perusahaan Listrik Negara (Rp10 triliun), PT Sarana Multigriya Finansial (Rp1,53 triliun), PT Len Industri (Rp 1,75 triliun), dan Perum LPPNPI/Airnav Indonesia (Rp 659,19 miliar).
“Hutama Karya tahun 2023 ini kembali mendapatkan PMN yang signifikan, yaitu 28,884 triliun. PMN ini sekarang dikaitkan dengan kontrak bagi BUMN Hutama Karya menyelesaikan jalan tol Sumatera tahap I dan tahap II untuk ruas Betung-Tempino-Jambi dan Junction Pekanbaru-Bypass Pekanbaru,” ujar Menkeu seperti dikutip dari keterangan resminya, Rabu 13 Sepetember 2023.
Baca Juga : Hutama Karya Akan Bangun Tol Lingkar Pekanbaru, Beroperasi 2024
Menkeu memaparkan, PMN Tunai yang berasal dari Cadangan Pembiayaan Investasi direncanakan sebesar Rp4,514 triliun kepada tiga BUMN yaitu PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, PT Aviasi Pariwisata Indonesia, dan PT Bina Karya. Adapun PMN Non-Tunai melalui konversi piutang APBN 2023 diberikan kepada dua BUMN, yaitu PT Rajawali Nusantara Indonesia (Rp2,56 triliun) dan PT Len Industri (Rp456,25 miliar).
Lebih lanjut, PMN Non Tunai dalam bentuk Barang Milik Negara (BMN) diberikan untuk lima BUMN. Antara lain PT Brantas Abipraya, PT ASDP Indonesia Ferry, Perum LPPNPI/Airnav Indonesia, PT Sejahtera Eka Graha, dan PT Pertamina.
Sementara itu, terkait PMN BUMN dalam APBN tahun depan (2024), Menkeu menyebut pencairannya akan dilakukan pada awal tahun, tepatnya di triwulan pertama 2024.
“Di dalam RUU APBN 2024, yang telah disampaikan oleh Bapak Presiden dalam rapat Panja Asumsi Dasar dan Pendapatan Defisit, serta Pembiayaan yang telah dibahas dalam Banggar, kita menyebutkan PMN pada tiga BUMN yang akan dicairkan pada awal tahun 2024 atau triwulan I 2024,” ujar Menkeu.
Ia menyebut, pencairan PMN di awal tahun dilakukan untuk menjaga kesehatan ketiga BUMN tersebut. “Maka kami mohon untuk bisa dilakukan pembahasan dengan Komisi XI, karena timing dari PMN ini juga menentukan dari kesehatan dari BUMN-BUMN tersebut,” ujarnya.
Tiga BUMN tersebut yaitu, pertama, PT Hutama Karya sebesar Rp18,6 triliun. Menkeu mengungkapkan, PMN ini diberikan, karena Hutama Karya menjadi BUMN utama penyelesaian Jalan Tol Sumatera tahap I dan proyek Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi dan Tol Kayuagung-Palembang-Betung.
“Kita harapkan, dengan PMN yang dikaitkan dengan kemajuan proyek, akan makin akuntabel, sehingga tidak memasukkan PMN, namun kemudian dia masuk di neraca tanpa ada kaitannya dengan proyek mana yang harus diselesaikan,” tegas Menkeu.
Kedua, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, juga mendapatkan PMN sebesar Rp3,55 triliun dalam rangka penguatan IFG Life dan penyelesaian pengalihan dari polis-polis yang sudah direstrukturisasi dari PT Asuransi Jiwasraya.
Ketiga, usulan PMN 2024, pun diberikan kepada PT Wijaya Karya sebesar Rp6 triliun dalam rangka penguatan struktur modal untuk mendanai proyek PSN yang sedang dikerjakan.
“Jadi, kita tetap walaupun melakukan PMN tetap ada earmark-nya untuk proyek apa, tidak masuk di dalam neraca. Apalagi, kalau BUMN ini sekarang masih di dalam proses restrukturisasi, sehingga make sure bahwa PMN tidak hilang atau terdilusi dengan berbagai masalah keuangan dari BUMN tersebut,” jelasnya. (asp)
Baca Juga : Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung Senilai Rp4,8 Triliun