Jakarta, SIARD – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang berisi tentang efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Prabowo memerintahkan memangkas total belanja dari anggaran pemerintah pusat dan daerah itu sebesar Rp306,69 triliun.
“Efisiensi atas anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306,69 triliun,” demikian dikutip dari Inpres yang dikeluarkan di Jakarta, Rabu 22 Januari 2025.
Baca Juga: Presiden Prabowo Nilai Penting Partisipasi Pengusaha Tiongkok
Penerbitan Inpres 1/2025 ini ditujukan bagi para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur, dan para Bupati atau Wali Kota. Inpres ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dalam diktum pertama Inpres itu disebutkan, para penerima instruksi tersebut diharuskan untuk melakukan review sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja kementerian atau lembaga (K/L) dalam APBN 2025, APBD 2025, dan Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2025 dengan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam diktum kedua dijelaskan, detail total anggaran yang dipangkas senilai Rp306,69 triliun dari total belanja negara 2025 sebesar Rp3.621,3 triliun. Detailnya terdiri dari anggaran belanja K/L sebesar Rp256,1 triliun, dan TKD sebesar Rp50,59 triliun.
Sementara itu, diktum ketiga Inpres itu menginstruksikan seluruh menteri dan pimpinan lembaga untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja K/L sesuai besaran yang ditetapkan oleh menteri keuangan.
Identifikasi rencana efisiensi itu meliputi belanja operasional dan non operasional sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.
Namun, identifikasi rencana efisiensi ini tidak termasuk untuk belanja pegawai dan belanja bantuan sosial. Lalu, efisiensi ini diprioritaskan untuk belanja selain dari anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai akhir tahun anggaran 2025, anggaran yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak badan layanan umum, kecuali yang disetor ke kas negara 2025. Adapula anggaran yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan menjadi underlying asset dalam rangka penerbitan SBSN.
Ketika identifikasi itu selesai dilakukan, para menteri dan pimpinan lembaga diharuskan menyampaikan hasil identifikasi rencana efisiensi anggaran kepada mitra komisi masing-masing di DPR untuk mendapat persetujuan.
Lalu, menyampaikan usulan revisi anggaran berupa blokir anggaran sesuai besaran efisiensi anggaran masing-masing K/L yang telah mendapat persetujuan kepada Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.
Adapun untuk para gubernur dan bupati atau walikota, Prabowo haruskan untuk membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar atau FGD. Kemudian, mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen.
Para kepala daerah itu juga harus membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada peraturan presiden mengenai standar harga satuan regional. Selanjutnya, mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
Mereka juga diharuskan untuk memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antara perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.
Instruksi kepada para kepala daerah juga disampaikan supaya mereka lebih selektif dan memberikan hibah langsung, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada K/L, serta melakukan penyesuaian belanja APBD 2025 yang bersumber dari TKD.
“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” demikian bunyi Inpres 1/2025. (asp)
Baca Juga: Kementerian PUPR Dapat Suntikan Anggaran Rp2,37 Triliun