Jakarta, SIARD – Masyarakat di berbagai daerah, belakangan ini mengalami kesulitan mendapatkan gas LPG 3 kilogram (Kg). Kelangkaan ini menimbulkan keresahan, terutama bagi rumah tangga yang sangat bergantung pada gas bersubsidi untuk kebutuhan memasak sehari-hari.
Untuk itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan penataan distribusi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran. Seperti, memastikan bahwa sebagai sub pangkalan, pengecer tetap dapat melakukan pembelian di pangkalan.
Kebijakan tersebut, bertujuan untuk menjaga ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat yang berhak, serta meningkatkan kontrol distribusi.
“Secara sistem, pengecer telah terdaftar dalam MAP (Merchant Applications Pertamina),” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, dalam keterangan resminya, Selasa 4 Februari 2025.
Baca Juga: Stabilitas Sistem Keuangan Terjaga karena Faktor Ini

Saat ini, sebanyak hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem MAP, dengan rincian:
- Rumah tangga: 53,7 juta NIK
- Usaha mikro: 8,6 juta NIK
- Petani/nelayan sasaran: 50 ribu NIK
- Pengecer: 375 ribu NIK
“Dengan adanya skema ini, diharapkan layanan kepada masyarakat tetap terjaga, sekaligus meningkatkan pengawasan pemerintah melalui Pertamina terhadap distribusi dan konsumen LPG 3 kg,” tambah Heppy.
Pemerintah melakukan penataan, untuk memastikan bahwa jumlah pasokan LPG 3 kg tidak mengalami perubahan dan tetap sesuai dengan kuota yang ditetapkan. Penataan distribusi ini hanya bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran, bukan untuk mengurangi pasokan bagi masyarakat yang berhak.
Sementara itu, bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau menghadapi kendala dalam distribusi LPG 3 kg dapat menghubungi Call Center 135. (asp)
Baca Juga: Upah Minimum Nasional Tahun 2025 Naik Sebesar 6,5 Persen