Jakarta, SIARD – Presiden Prabowo Subianto mamastikan bahwa 9,4 juta Aparatur Negara mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. Termasuk, Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan.
Kebijakan tersebut, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo.
“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Prabowo dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 11 Maret 2025.
Baca Juga: Langkah Strategis Presiden Prabowo Luncurkan Danantara

Prabowo mengatakan, besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.
Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. “Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” ujar Prabowo.
Prabowo juga mengatakan, THR bagi aparatur negara akan dicairkan dua minggu sebelum Idul Fitri, tepatnya mulai Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
“Semoga dengan adanya kebijakan ini, dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan terutama libur Lebaran,” ujarnya.
Prabowo menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membantu masyarakat, khususnya dalam menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadan dan libur Idul Fitri.
Sebelumnya, pemerintah juga mengeluarkan berbagai kebijakan, di antaranya penurunan harga tiket pesawat setidaknya sebesar 13-14 persen selama dua minggu masa liburan Idul Fitri dan penurunan harga tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran.
“Tiga, pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan keempat bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online yang baru saja diumumkan pada hari kemarin,” tutur Prabowo.
Baca Juga: Prabowo Pangkas Anggaran Belanja 2025 Rp306 Triliun
THR Pengemudi Online
Seperti diketahui, Presiden Prabowo mengumumkan kebijakan terkait pemberian THR dan bonus kepada para pekerja swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)..
“Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para pekerja pada Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah,” ujarnya dalam keterangannya di Istana Merdeka Jakarta, Senin 10 Maret 2025.
Prabowo mengatakan, pemerintah memutuskan untuk memberikan THR kepada para pekerja, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Untuk mekanisme pemberian THR akan disampaikan secara lebih detail oleh Menteri Ketenagakerjaan.
“Saya minta, agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD, diberi paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri. Dan, besaran dan mekanismenya akan nanti disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran,” ujar Prabowo. (asp)
Baca Juga: Prabowo Siapkan Kebijakan Strategis Dorong Ekonomi Nasional