BTN dan BP Tapera mengukuhkan penerbitan Sukuk Mudharabah. (FOTO: Istimewa)

BTN Syariah Terbitkan Sukuk Tapera Rp92 Miliar

BTN dan BP Tapera mengukuhkan penerbitan Sukuk Mudharabah Jangka Panjang. (FOTO: Istimewa)

SIARDAILY, Jakarta – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. merilis Sukuk Mudharabah Jangka Panjang yang dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum BTN I tahun 2023 Tahap I (sukuk Tapera) perdana. Hal tersebut, sejalan dengan proses bisnis kerja sama penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Tapera.

Penerbitan sukuk Tapera tersebut berlandaskan Peraturan BP Tapera No 6 Tahun 2023 tentang Pembiayaan Perumahan Bagi Peserta Tapera Pasal 41 yang menyebutkan Bank Penyalur Pembiayaan Tapera untuk merilis Efek bersifat utang dan/atau sukuk Tanpa Penawaran Umum yang selanjutnya disebut EBUS sesuai dengan nominal besaran pembiayaan Tapera yang disalurkan.

“Penerbitan sukuk Tapera merupakan bagian dari rangkaian kerja sama antara Bank BTN dengan BP Tapera. Penerbitan sukuk Tapera dilakukan sebagai sumber pendanaan jangka panjang untuk penyaluran pembiayaan Tapera Syariah oleh Bank BTN dalam rangka implementasi Tabungan Perumahan Rakyat,” kata Direktur Consumer BTN, Hirwandi Gafar, dikutip dari keterangan resminya, Jumat 18 Agustus 2023.

Baca Juga : BTN Raih FinanceAsia 23rd Best Companies in Asia Award

Hirwandi mengatakan, sukuk Tapera perdana ini diterbitkan sebesar Rp92.553.174.021. Sukuk tersebut, ditawarkan dengan tingkat Nisbah tetap sebesar 11 persen dari pendapatan yang dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 0,55 persen per tahun, berjangka waktu 159 bulan sejak Tanggal Penerbitan Sukuk.

Sukuk Tapera ini, lanjut Hirwandi, akan diserap seluruhnya dengan penawaran terbatas/private placement kepada BP Tapera. Sukuk tersebut ditawarkan dengan nilai 100 persen dari jumlah Dana Sukuk dan tingkat nisbah tetap sejak Tanggal Penerbitan Sukuk.

Sementara itu, pembayaran kembali dana sukuk dan pendapatan bagi hasil sukuk akan dibayarkan setiap tiga bulan, sesuai tanggal pembayaran kembali dana sukuk dan tanggal pembayaran pendapatan bagi hasil sukuk.

“Pembayaran kembali dana sukuk dan pendapatan bagi hasil sukuk pertama akan dilakukan pada tanggal 28 Oktober 2023, sedangkan pembayaran dana sukuk dan pendapatan bagi hasil sukuk terakhir pada saat jatuh tempo sukuk, yaitu tanggal 28 Oktober 2036,” kata Hirwandi.

Sukuk Tapera yang baru saja dirilis ini merujuk pada data realisasi pembiayaan Tapera yang dilakukan Unit Usaha syariah BTN (BTN Syariah) per 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022.

“Dari realisasi sebesar kurang lebih Rp 123 miliar, pendanaan Tapera dari mekanisme sukuk ini untuk pencairan Rp92 miliar saja, sisanya menggunakan dana internal kami,” lanjut Hirwandi.

Ke depan, Hirwandi memastikan, BTN akan menerbitkan sukuk selanjutnya dalam upaya terus mendukung program Tapera.

Sementara itu, tahun ini BTN maupun BTN Syariah mencatatkan pembiayaan Tapera tertinggi di antara 40 bank penyalur pembiayaan Tapera lain Per 13 Agustus 2023, penyaluran pembiayaan Tapera sebanyak 2.165 unit rumah dari total penyaluran Rumah Tapera sebanyak 3.324 unit rumah senilai Rp375,35 miliar.

Tahun ini, BTN maupun BTN Syariah mencatatkan pembiayaan Tapera tertinggi di antara 40 bank penyalur pembiayaan Tapera lain. Per 13 Agustus 2023, BTN Syariah mencatatkan total realisasi dan komitmen sebanyak 584 unit rumah.

Sepanjang semester I tahun ini, BTN Syariah menorehkan penyaluran pembiayaan tertinggi dibandingkan bank syariah yang lain. Per Juni 2023, BTN Syariah menyalurkan pembiayaan Tapera syariah sebesar Rp63,4 miliar, lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp28,8 miliar.

Dengan pencapaian tersebut, BTN Syariah diproyeksikan untuk mencapai target penyaluran pembiayaan Tapera Syariah sebesar 1.250 unit.

“Pencapaian tersebut, tidak lepas dari kerja keras dan komitmen BTN bersama BP Tapera untuk memberikan akses pembiayaan atas rumah yang layak dengan cara yang lebih modern , kekinian yang makin memudahkan masyarakat,” kata Hirwandi.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Komisioner BP Tapera Bidang Pemupukan, Gatut Subadio mengatakan bahwa BP Tapera mendukung penyaluran pembiayaan perumahan berbasis syariah, dalam pengelolaan Dana Tapera berbasis syariah.

BP Tapera menyediakan wadah pengelolaan dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana Tapera (KPDT) Syariah, sehingga comply dengan prinsip pengelolaan berbasis syariah, mulai dari pengelolaan simpanan peserta syariah sampai dengan pembiayaan perumahan syariah.

“Dengan semakin gencarnya peserta melakukan updating data kepesertaan dan memilih prinsip pengelolaan syariah, maka diharapkan akan meningkatkan nilai pembiayaan perumahan Tapera dengan prinsip syariah di masa mendatang,” tutur Gatut. (asp)

Baca Juga : BP Tapera Raih 3 Penghargaan Contact Center World Awards

Berita Lainnya

Share via
Copy link