Presiden Direktur BCA, Hendra Lembong. (FOTO: Antara/Desca Lidya Natalia)

PPATK Blokir Rekening Dormant, BCA: Cegah Penyalahgunaan

Jakarta, SIARDPT Bank Central Asia Tbk (BCA) menilai, penghentian sementara rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan langkah yang positif sebagai bagian dari upaya mitigasi risiko penyalahgunaan rekening.

Dormant sendiri, merupakan istilah perbankan yang digunakan untuk menggambarkan rekening bank yang sudah lama tidak ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode tertentu (rekening pasif).

“Saya rasa, ini cukup bagus juga. Jadi, kita ada kesempatan mengingatkan para nasabah bahwa rekening-rekening ini sebaiknya aktif,” kata Presiden Direktur BCA, Hendra Lembong, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 30 Juli 2025.

Baca Juga: BCA Pertahankan Prestasi Sebagai Tempat Kerja Terbaik

Ia mengingatkan, apabila rekening dibiarkan tidak aktif dalam jangka waktu lama, terdapat risiko disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab tanpa sepengetahuan pemilik rekening.

Hendra mengatakan, BCA pada dasarnya mengikuti ketentuan PPATK terkait pemblokiran rekening dormant yang dilakukan atas permintaan lembaga tersebut.

Ketika nasabah mengajukan pembukaan blokir, BCA juga memprosesnya sesuai prosedur dan meneruskan permintaan ke PPATK untuk ditindaklanjuti.

Adapun jumlah rekening dormant BCA yang diblokir terus berubah setiap waktu, bergantung pada permintaan pemblokiran maupun pembukaan blokir yang disetujui oleh PPATK.

Diberitakan sebelumnya, PPATK menemukan banyak rekening tidak aktif (dormant), bahkan lebih dari 140 ribu rekening yang tidak aktif selama lebih dari 10 tahun dengan nilai mencapai Rp428.612.372.321, tanpa ada pembaruan data nasabah.

Seiring maraknya penyalahgunaan rekening dormant dan setelah upaya pengkinian data nasabah, PPATK pada 15 Mei 2025 menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant, berdasarkan data perbankan per Februari 2025.

Langkah ini bertujuan melindungi rekening nasabah agar hak dan dananya tetap aman dan 100 persen utuh, sekaligus mendorong bank dan pemilik rekening melakukan verifikasi ulang untuk mencegah penyalahgunaan rekening dalam tindak kejahatan.

PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah serta memastikan reaktivasi rekening ketika diyakini keberadaan nasabah serta kepemilikan rekening dari nasabah bersangkutan.

Nasabah yang mengalami penghentian sementara pada rekeningnya dapat mengaktifkannya kembali dengan mengikuti beberapa langkah. Pertama, nasabah harus mengajukan keberatan dengan mengisi formulir terlebih dahulu melalui tautan bit.ly/FormHensem.

Selanjutnya, nasabah dapat menunggu proses review dan pendalaman oleh PPATK dan bank. Proses review dan pendalaman memakan waktu lima hari kerja dan dapat diperpanjang 15 hari kerja, tergantung kelengkapan dan kesesuaian data serta hasil review, sehingga total estimasi waktu 20 hari kerja.

Nasabah dapat melakukan pengecekan secara mandiri untuk mengetahui apakah rekening tersebut sudah dibuka atau aktif kembali. Hal ini dapat dilakukan melalui mesin ATM, mobile banking, maupun pengecekan secara langsung kepada pihak bank. (asp)

Baca Juga: PPATK Hentikan Sementara 28.000 Rekening Dormant

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share via
Copy link