Pintu gerbang Jalan Tol Prabumulih. (FOTO: HK)
SIARDAILY, Sumatera Selatan – PT Hutama Karya (HK) mengumumkan pemberlakuan tarif atau berbayar pada Jalan Tol Simpang Indralaya – Muara Enim Seksi Indralaya – Prabumulih mulai hari ini, Selasa 20 Februari 2024, pukul 12.00 WIB.
Tol tersebut, diketahui tanpa tarif sejak dioperasikan pada 30 Agustus 2023 lalu.
Pemberlakukan tarif, menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 194/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Tarif Jalan Tol Simpang Indralaya – Muara Enim Seksi Indralaya – Prabumulih.
Baca Juga: Siap-siap, Jalan Tol Simpang Indralaya-Prabumulih Bertarif
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Tjahjo Purnomo mengatakan, sejumlah sosialisasi kepada pengguna jalan telah dilakukan selama masa beroperasi tanpa tarif (lebih dari lima bulan). Mulai dari penggunaan Kartu Uang Elektronik, tata cara berkendara di jalan tol yang baik dan benar, serta manfaat dan peran strategis dari jalan tol.
“Sosialisasi itu dilakukan secara masif melalui berbagai kanal komunikasi, seperti media sosial, media luar ruang (spanduk, baliho, VMS), siaran pers perusahaan, hingga iklan radio dengan mendapatkan respons positif dari masyarakat.” ujarnya, seperti dalam keterangan resminya pada hari ini.
“Dikarenakan jalan tol ini merupakan sambungan dari Tol Palembang – Indralaya, pengguna jalan diimbau untuk memastikan terlebih dahulu kecukupan saldo uang elektronik sebelum melintasi jalan tol untuk menghindari penumpukan antrean di gerbang tol,” tambah Tjahjo.
Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Simpang Indralaya – Prabumulih:
Asal | Tujuan | Golongan I | Gol I & II | Gol IV & V |
Indralaya | Prabumulih | 85.000 | 127.500 | 170.000 |
Prabumulih | Indralaya | 85.000 | 127.500 | 170.000 |
Sebagai tambahan informasi, akumulasi tarif Golongan I dari Palembang menuju Prabumulih dan sebaliknya, yaitu senilai Rp105.500 yang akan dilakukan transaksi di Gerbang Tol (GT) yang ada di Tol Palembang – Indralaya dan Tol Indralaya – Prabumulih.
Sementara itu, Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Pengguna jalan juga diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre Tol Indralaya – Prabumulih di 62 811-2222-6363. (asp)
Baca Juga: