SIARDAILY, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara resmi menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 380 Tahun 2024 tentang Perubahan atas KMK Nomor 338 Tahun 2024 tentang Penetapan Rincian Pembiayaan Anggaran pada Sub Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah Tahun Anggaran 2024 pada tanggal 3 Oktober 2024.
Berdasarkan KMK tersebut, ditetapkan alokasi anggaran investasi pemerintah nonpermanen ,untuk program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp17,02 triliun (sebelumnya sebesar Rp13,72 triliun).
“Dengan keluarnya KMK ini, maka terdapat penambahan target program FLPP tahun 2024 sebanyak 34 ribu unit rumah. Sehingga, target program FLPP tahun 2024 berubah dari 166 ribu unit rumah menjadi 200 ribu unit rumah,” demikian kutipan surat berisi penyampaian informasi penetapan alokasi anggaran investasi Pemerintah Non Permanen untuk program FLPP yang disampaikan Direktorat Sistem Manajemen Investasi Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan kepada BP Tapera, Senin 7 Oktober 2024.
Baca Juga: Bank DKI dan PT SMF Maksimalkan Penyaluran FLPP
Dengan terbitnya pemberitahuan resmi yang disampaikan melalui Direktur Sistem Manajemen Investasi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan kepada BP Tapera, membuktikan komitmen pemerintah untuk menjawab keingintahuan para asosiasi pengembang perumahan dan bank penyalur terkait keberlanjutan program FLPP.
“Kami sangat bersyukur, surat resmi ini sudah kami terima. Dengan penambahan kuota sebesar 34 ribu unit rumah, maka diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) dalam memenuhi rumah layak huni dan terjangkau,” kata Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho dalam keterangan resminya.
Tercatat dari database BP Tapera, sampai tanggal 2 Oktober 2024, telah disalurkan program pembiayaan FLPP sebanyak 161.277 unit rumah senilai Rp19,72 triliun, sehingga total penyaluran FLPP dari tahun 2010 – 2024 sebanyak 1.559.856 unit rumah senilai Rp146,37 triliun. (asp)
Baca Juga: