Sejumlah warga datangi gedung DPRD DKI Jakarta, menolak tarif air PAM. (FOTO: Istimewa)

Gubernur Pramono Anung Diminta Batalkan Kenaikkan Tarif Air Bersih

Jakarta, SIARD – Gubernur DKI Jakarta yang baru dilantik, Pramono Anung diminta untuk membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) mengenai Kenaikkan Tarif Air Bersih Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM) Jaya.

Sejumlah warga penghuni rumah susun (Rusun) di DKI Jakarta, mendatangi gedung DPRD DKI Jakarta, saat Gubernur Pramono Anung menggelar Rapat Paripurna bersama DPRD DKI Jakarta.

Warga penghuni rusun tersebut merasa resah dan keberatan, atas Keputusan Pj Gubernur Heru Budi di masa akhir jabatannya dan Perumda Air Minum Jaya (PAM Jaya), yang menaikkan tarif layanan air bersih di DKI Jakarta.

Warga rusun terkena kenaikkan tarif tertinggi sebesar 71,3 persen, karena kelompok pelanggannya disamakan dengan pusat perbelanjaan, perkantoran, dan gedung bertingkat komersial lainnya.

Berbagai upaya mereka lakukan di antaranya, menemui PAM Jaya, mengadu ke wakil rakyat (DPRD DKI Jakarta), hingga berkirim surat ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Ombudsman RI. Namun, hingga kini belum membuahkan hasil.

PAM Jaya tetap menagih dengan tarif baru progresif, Rp21.500 per meter persegi (m2), dari sebelumnya Rp12.500 per m2.

“Selama bertahun-tahun, warga yang tinggal di rumah susun diperlakukan tidak adil oleh Pemprov DKI Jakarta dan PAM Jaya. Kami yang menggunakan air PAM Jaya untuk kebutuhan sehari-hari, masak, cuci, dan mandi, dikenakan tarif sama gedung-gedung komersial seperti mal dan perkantoran,” kata Pikri Amiruddin, penghuni rumah susun Kalibata City, di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis 20 Februari 2025.

Baca Juga: Bank DKI Dorong Digitalisasi Sistem Pembayaran PAM Jaya

Sejumlah warga mendatangi gedung DPRD DKI Jakarta, menolak kenaikan tarif air PAM. (FOTO: Istimewa)

Bersama belasan warga Kalibata City lainnya, Pikri mendatangi gedung DPRD DKI Jakarta, saat Gubernur Pramono Anung menggelar Rapat Paripurna bersama DPRD DKI Jakarta.

Mereka ingin menyampaikan langsung keluhannya kepada gubernur baru, namun sayangnya warga rumah susun sulit menembus pengamanan yang begitu ketat.

Akhirnya, mereka membentangkan spanduk di depan gedung DPRD DKI Jakarta yang tertuliskan: ”Pak Gubernur Tolong Kami, Bilang ke PAM Jaya, Sesuaikan Kelompok Tarif Air Kami. Kami Rumah Tangga Bukan Komersial!!!!”

Sebelumnya, dikabarkan Gubernur DKI Jakarta terpilih, Pramono Anung mengaku belum mempelajari kenaikan tarif air bersih di DKI Jakarta.

“Ya, saya terus terang, belum mempelajari dan belum membahas secara detail tentang itu. Jadi, kalau saya jawab, nanti saya ngarang. Saya baru tahu,” ujarnya di Ponpes Al-Hamid, Cilangkap Munjul, Jakarta Timur, akhir pekan lalu.

Pikri mengaku heran mengapa PAM Jaya tetap mengotot mengatakan, warga yang tinggal di rumah susun atau apartemen itu digolongkan sebagai gedung komersial. Padahal, jelas-jelas termasuk keluarga atau rumah tangga, yang sama dengan warga yang tinggal di rumah tapak.

“Bedanya kami tinggal di rumah susun dengan warga di rumah tapak, kok kami disuruh bayar dengan sama dengan mal dan gedung bertinggi komersial lainnya? Kami ini benar-benar korban dari kekurangpahaman Pemprov DKI dan PAM Jaya,” ungkapanya.

Ia berharap, agar Pramono segera membatalkan Kepgub 730/2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya yang bertentangan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta, Nomor 37 tahun 2024, tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.

“Kami akan terus perjuangkan hingga mendapatkan keadilan. Karena, sebagian besar Warga Kalibata City itu adalah masyarakat menengah ke bawah, yang syukur-syukur jika tidak bebani biaya air PAM Jaya yang tidak masuk akal,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI), Erlan Kallo mengatakan, warga rumah susun banyak berharap ke Pramono mau mendengar keluhannya.

Menurut Erlan, dalam Pergub 37/2024 di Pasal 12, ayat (1) sangat jelas disebutkan bahwa untuk pelanggan rumah tangga yang menggunakan air minum untuk memenuhi standar kebutuhan pokok air minum sehari-hari dengan membayar tarif dasar, dikelompokkan dalam Kelompok II (K II).

“Meski kami di gedung bertingkat, kan juga adalah rumah tangga yang menggunakan air dari PAM Jaya untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Erlan, yang mendampingi anggotanya untuk bertemu Pramono.

Karena itu, tegas Erlan, lebih tepat jika anggota pelanggan rumah susun, khususnya yang memiliki fungsi dan peruntukkan sebagai hunian, yang merupakan pelanggan rumah tangga yang menggunakan air minum untuk memenuhi standar kebutuhan pokok air minum sehari-hari, harusnya masuk dalam Kelompok II (K II).

“Kalau kami dikelompokkan di K III itu tidak tepat, bahkan zolim, karena menyamakan kami dengan pusat perbelajaan dan gedung komersial lainnya. Makanya, Pasal 13 dalam Pergub itu dibaca dong. Hukum (peraturan) itu harus menyesuaikan perkembangan di masyarakat. PAM Jaya selama ini gunakan kaca mata kuda, kalau aturannya begitu, ya tidak bisa lagi diubah, meski zaman sudah berubah,” ujarnya.

Perlu diketahui, pelanggan PAM Jaya Kelompok III itu dijabarkan dalam Pasal 13 yang berbunyi: Kelompok III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c menampung jenis Pelanggan yang menggunakan kebutuhan Air Minum untuk mendukung kegiatan perekonomian dengan membayar Tarif Penuh. (asp)

Baca Juga: Pemerintah Sepakat BPHTB dan Retribusi PBG untuk Rumah MBR Dihapus

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share via
Copy link