Kode Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) untuk transaksi pembayaran. (FOTO: BI)
SIARDAILY, Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengajak masyarakat untuk selalu waspada, saat melakukan transaksi menggunakan QRIS. Hal tersebut, seiring terjadinya penyalahgunaan QRIS di rumah ibadah yang dilakukan pihak tidak bertanggung jawab.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengatakan, BI berkoordinasi dengan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), agar QRIS yang disalahgunakan tidak dapat lagi menerima pembayaran, supaya tidak merugikan masyarakat dan pengelola rumah ibadah.
BI bersama dengan lembaga utama dalam ekosistem QRIS seperti Asosiasi Sistem Pembayaran (ASPI), PJP, Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP), PT Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN), terus menelusuri terkait potensi adanya modus serupa pada pedagang/merchant lain.
“Penyalahgunaan ini, juga ditindaklanjuti oleh penegak hukum dan BI mendukung, serta akan membantu sepenuhnya dalam proses penanganan yang dilakukan,” kata dia dalam keterangan yang dipublikasikan BI, Rabu 12 April 2023.
Baca Juga: Home Credit Ungkap Kebutuhan Banyak Dibeli Selama Ramadhan
Untuk menghindari kejadian serupa, BI mengimbau kepada masyarakat, PJP, dan pedagang/merchant, untuk bersama-sama meningkatkan keamanan dalam bertransaksi menggunakan QRIS.
Dalam melakukan transaksi menggunakan QRIS, masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan informasi di dalam aplikasi pada saat memindai QRIS, antara lain:
1. Memastikan nama pedagang/merchant yang tercantum di dalam aplikasi memang benar pedagang/merchant yang menerima pembayaran sesuai dengan tujuan transaksi yang dilakukan.
2. Mengikuti petunjuk pembayaran yang diinformasikan oleh pedagang/merchant.
3. Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan transaksi apabila menemukan kejanggalan atau informasi yang tidak sesuai dengan profil pedagang/merchant yang menerima pembayaran atau informasi transaksi yang tidak sesuai dengan tujuan pembayaran.
Adapun bagi PJP, ASPI juga telah menerbitkan pedoman edukasi kepada pedagang/merchant dan pengguna QRIS, agar dapat meningkatkan keamanan transaksi QRIS. Untuk itu, BI mengharapkan PJP melaksanakan pedoman tersebut.
Selain upaya mitigasi risiko oleh PJP terhadap risiko penipuan yang dilakukan pihak/oknum yang tidak bertanggung jawab, pedagang/merchant diharapkan dapat memastikan keamanan QRIS yang ditampilkan agar tidak dapat diganti atau dimodifikasi oleh pihak yang tidak berwenang.
Secara reguler pedagang/merchant diharapkan juga senantiasa memeriksa QRIS miliknya, sehingga QRIS yang ditampilkan memang benar QRIS milik pedagang/merchant terkait dan tidak diganti atau diubah pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
BI bersinergi dengan industri dan pihak terkait akan terus meningkatkan edukasi dan literasi terkait keamanan transaksi QRIS, serta memperkuat pengawasan penyelenggaraan QRIS, khususnya pemenuhan aspek Know Your Merchant dan monitoring transaksi, dan memperkuat infrastruktur pendukung ekosistem QRIS untuk memitigasi risiko penyalahgunaan QRIS atau fraud.
BI bersama industri sistem pembayaran juga senantiasa terbuka terhadap masukan, dalam rangka terus memperkuat kualitas edukasi dan perlindungan konsumen yang disampaikan oleh pengguna QRIS (masyarakat dan pedagang/merchant) melalui contact center PJP dan layanan contact center BI (BICARA) dengan nomor telp.021-131, email: bicara@bi.go.id.
Bank Indonesia mencatat, sampai dengan Februari 2023, jumlah pedagang/merchant QRIS mencapai angka 24,9 juta, dengan total jumlah pengguna QRIS sebanyak 30,87 juta. Lebih lanjut, nominal transaksi QRIS hingga Februari 2023, tercatat sebesar Rp12,28 triliun dengan volume transaksi sebesar 121,8 juta. (as09)
Baca Juga: Jual Beli Tanah Virtual di Metaverse dari Kacamata Pakar TI UGM
Infonya bermanfaat