Wijaya Karya Bangunan Gedung Akuisisi Apartemen B Residence

Apartemen B Residence di Jl. Edutown Kav III No. 1, BSD City, Tangerang, Banten. (FOTO: Istimewa)

SIARDAILY, Jakarta, PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk. (berkode saham WEGE), berhasil mengakuisisi apartemen B Residence yang terletak di Jl. Edutown Kav III No. 1, BSD City, Tangerang, Banten atas gugatan pembatalan putusan BANI oleh PT Maju Gemilang Serpong (MGS).

Juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang, telah melaksanakan sita eksekusi terhadap unit properti apartemen B Residence, berdasarkan Penetapan Sita Delegasi dan Surat Penetapan Sita Eksekusi yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 42/Eks.Arb/2022/PN.Jkt.Brt jo. No: 43031/V/Arb-BANI/2020.

Eksekusi Putusan Pengadilan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada WEGE sebagai pihak yang memenangkan perkara di tingkat yang paling akhir.

Baca Juga: Lima Alasan Apartemen TOD Lebih Diminati

Upaya terakhir yang dimohonkan PT MGS ditolak Mahkamah Agung Republik Indonesia, sehingga PT MGS wajib melaksanakan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan membayarkan ganti rugi kurang lebih sebesar Rp15 miliar kepada WEGE.

Penyitaan aset ini merupakan tindakan terakhir yang dilakukan WEGE, karena PT MGS memanfaatkan jasa WEGE sebagai kontraktor dan menolak melakukan pembayaran. Karena itu, WEGE melalui proses peradilan yang panjang telah memenangkan perkara dalam arbitrase.

“Kami telah melakukan upaya-upaya hukum yang diperlukan dan eksekusi ini merupakan langkah terakhir dalam proses peradilan yang telah kami lalui,” ujar Andi Hermawan selaku Manager Legal WEGE, seperti dikutip dari keterangan resminya, Rabu 28 Juni 2023.

Yudho Sukmo Nugroho S.H. dari kantor hukum Nugroho & Rekan, sekaligus kuasa hukum dari WEGE yang hadir dalam proses sita eksekusi tersebut mengatakan, tindakan ini akan memberikan sinyal yang jelas kepada seluruh pihak terkait untuk memegang teguh prinsip integritas dan ketaatan terhadap kewajiban kontrak yang disepakati.

“Penegakan hukum ini penting untuk menjaga keadilan dan memberikan perlindungan hukum kepada pihak-pihak yang terlibat dalam industri konstruksi,” ujar Yudho.

Sebagai perusahaan terbuka, sekaligus anak usaha dari Badan Usaha Milik Negara PT Wijaya Karya Persero Tbk. (WIKA), akan terus melindungi hak-hak dan kepentingannya, serta menjaga kepercayaan yang diberikan stakeholder dan mitra bisnisnya.

“Selain itu, diharapkan agar peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak dalam mengelola dan menyelesaikan sengketa melalui mekanisme hukum yang berlaku,” lanjut Yudho. (as09)

Baca Juga: Terayacht Pangeos, Apartemen Mewah Terapung Tampung 60 Ribu Tamu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share via
Copy link